TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirut RS Ummi: Saya Bingung Dilaporkan Bima Arya Terkait Rizieq Shihab

RS Ummi klaim selalu berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor

Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). (ANTARA FOTO/Adi Wirman)

Bogor, IDN Times - Penyidikan kasus yang melibatkan RS Ummi terus berlanjut. Direktur Umum RS Ummi, Najamuddin menyampaikan direksi rumah sakit sudah dua kali dipanggil Polresta Bogor.

"Sebagai warga negara yang baik, kami penuhi panggilan Polresta," kata Najamudin saat dihubungi di Bogor, Sabtu (19/12/2020).

Diketahui, manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut. 

1. RS Ummi klaim selalu berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya

(Wali Kota Bogor Bima Arya) IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Najamudin, masalah yang dituduhkan selama ini lantaran RS Ummi tidak berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Namun dia membantah tuduhan tersebut.

Najamudin mengaku dia sendiri yang berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya. 

"Saya bingung, saya selalu koordinasi langsung dengan wali kota, secara pribadi maupun secara direksi. Tapi kenapa dia (Bima Arya) malah melaporkan, dengan tuduhan tidak berkoordinasi," katanya.

Najamuddin mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik sejauh ini terkait Rizieq Shihab saat datang RS Ummi. Dia dipanggil atas nama direksi RS Ummi dan sebagai Najamudin pribadi. 

"Pertanyaannya seputar kedatangan sampai pulang Habib Rizieq Shihab," kata Najamudin.

2. Polresta Bogor belum tetapkan tersangka dalam kasus RS Ummi

Gedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Sebelumnya Kapolresta Bogor, Kombes Pol Hendri Fiuser menyampaikan pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Pihaknya juga mengaku telah memanggil sejumlah saksi. 

"Sudah beberapa yang dipanggil, kita sudah panggil dokter, dan saksi ahli untuk dimintai keterangannya," kata Hendri.

Dia juga menyampaikan Polresta Bogor juga belum bisa menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih terus berjalan. "Pada tahap penyelidikan kita tidak bisa memaksakan keterangan, di tahap penyidikan (Polresta Bogor) akan melakukan upaya paksa lainnya terkait pasal tersebut," kata Kombes pol Hendri. 

Diketahui pasal yang disangkakan kepada RS Ummi adalah Undang-undang penanggulangan wabah penyakit menular. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya