Ikuti Pergub Jabar, PNS di Bogor Wajib Berpakaian Santri dan Adat
Senin hingga Jumat PNS wajib memakai seragam berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021, perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015, tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam aturan tersebut disebutkan aturan baru PNS harus memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, Linmas, hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Guru Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Tanpa Tes?
1. Setiap PNS di Jabar wajib memakai seragam sesuai aturan Pergub Jabar
Aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan, dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari, Senin, 29 Maret 2021.
Baca Juga: Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?