Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?

Golongan dan pangkat PNS sangat mempengaruhi gaji

Jakarta, IDN Times – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia. Setiap tahun, jutaan orang mendaftar untuk bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari jumlah tersebut, hanya segelintir di antaranya yang berhasil lolos dan diterima menjadi PNS. Ini membuktikan bahwa ujian CPNS memiliki standar ketat.

Bagaimana tidak, berprofesi sebagai PNS dinilai memiliki jenjang karier terarah dan masa depan yang jelas. Mulai dari pendapatan bulanan yang stabil, risiko diberhentikan kecil, hingga jaminan pensiun adalah keuntungan yang pasti dimiliki PNS. Dengan sistem yang terstruktur, profesi PNS memiliki kesempatan peningkatan karier yang jelas.

Berikut beberapa hal tentang PNS yang perlu kamu tahu, mulai dari golongan hingga kenaikan pangkat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Angkat 3.805 CPNS Formasi 2019 Secara Virtual

1. Golongan dalam PNS

Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?Ilustrasi (setkab.go.id)

Dikutip dari sdm.kemenku.go.id, struktur PNS terdiri dari empat golongan yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini berpengaruh pada besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Masing-masing golongan ini kemudian dikelompokkan ke dalam empat jenjang.

Golongan I terbagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Selanjutnya adalah golongan II yang terbagi menjadi IIa, IIb, IIc, dan IId. Golongan II umumnya bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Golongan III yang terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId merupakan golongan PNS yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir adalah golongan IV yang memiliki lima jenjang yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Golongan ini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

PNS diizinkan untuk sekolah lagi guna mendapatkan ijazah lebih tinggi yang bisa mengubah golongan, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

2. Kenaikan Pangkat PNS

Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, pangkat dalam struktur PNS adalah sebuah kedudukan atau tingkatan berdasarkan jabatan, serta digunakan untuk sistem penggajian.

Selain itu, kenaikan pangkat merupakan sebuah penghargaan atas prestasi serta pengabdian yang ditunjukkan seorang PNS terhadap negaranya.

Dalam peraturan ini juga dijelaskan kenaikan pangkat PNS terbagi menjadi kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Adapun kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat tanpa terikat jabatan. Sedangkan kenaikan pangkat pilihan adalah penghargaan bagi PNS yang memiliki prestasi tinggi.

Kenaikan pangkat reguler diberikan minimal 4 tahun sekali dan diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Dalam kenaikan pangkat reguler, pendidikan tertinggi PNS akan menentukan pangkat yang diberikan.

3. Syarat untuk bisa naik pangkat

Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Syarat lain untuk mendapat kenaikan pangkat reguler adalah telah mendapatkan penilaian prestasi, dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan pangkat pilihan terbagi menjadi jabatan struktural PNS dan jabatan fungsional PNS. Jabatan struktural adalah kedudukan PNS dalam memimpin organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah kedudukan PNS dalam menjalankan tugas pokok organisasi.

Syarat kenaikan pangkat untuk jabatan struktural adalah telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan, serta mendapatkan nilai SKP baik selama 2 tahun terakhir.

Sedangkan syarat bagi PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional adalah memiliki penilaian pekerjaan yang baik dalam 2 tahun terakhir, serta berhasil lulus ujian dinas kenaikan pangkat.

Baca Juga: Siap-siap! Ada 1,3 Juta Lowongan Kerja di Formasi CPNS 2021

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya