Ini Tata Cara Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha di Kota Bogor
Petugas pemotongan hewan kurban harus rapid test
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaran Hari Raya Idul Adha, Takbiran, Salat, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat COVID-19 di Kota Bogor Tahun 2021/1442 H. Edaran itu diterbitkan pada Jumat (16/7/2021).
Pada surat edaran ini, Pemkot Bogor mengimbau pelaksanaan Idul Adha menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal tersebut mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor.
“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemik COVID-19 di Kota Bogor, Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemik COVID-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa.
Baca Juga: Catat! Aturan Lengkap Penyekatan Libur Idul Adha 2021
1. Takbiran di masjid ditiadakan
Asep mengatakan, tahun ini penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala hingga takbir keliling ditiadakan. Warga Kota Bogor diimbau melakukan takbiran di rumah masing-masing.
Sementara, untuk pelaksanaan Salat Idul Adha 2021/1442 di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor.
“Terkhusus hewan kurban yang dijual harus memenuhi syarat-syarat, sebut saja, penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara syariah (cukup umur, sehat dan tidak cacat), penjual hewan disarankan tidak memasukan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya antraks), meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolahan limbah dan melakukan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang dua minggu,” terangnya.
Baca Juga: Simak, Ini Aturan Salat Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat