TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Prokes COVID-19, The Jungle Waterpark Bogor Ditutup

Pengunjung The Jungle menumpuk di wahana Kolam Arus Ombak

IDN Times/Marisa Safitri

Bogor, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan menutup dan menyegel The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

Hal tersebut disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Konvoi Moge Terobos Ganjil Genap, Bima Arya: Kami Tidak Pandang Bulu!

1. The Jungle akan diberikan hukuman sesuai Perwali Bogor

IDN Times/Kevin Handoko

Tidak hanya menutup dan menyegel The Jungle Waterpark, Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor yang sudah dibentuk.

"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," kata Bima Arya kepada wartawan.

 

2. Terjadi penumpukan di Kolam Arus Ombak

IDN Times/Marisa Safitri

Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Waterpark tidak melanggar.

"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.

Namun, saat ditanyakan terkait video menumpuknya pengunjung di satu wahana yang sempat viral, pihak manajemen membenarkan.

"Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.

Baca Juga: The Jungle Waterpark, Tempat Liburan Seru di Bogor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya