TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muncul Klaster Nakes, Puskesmas di Bogor Ditutup

Sebanyak 11 nakes positif COVID-19 meski sudah vaksinasi

Ilustrasi petugas medis (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Bogor, IDN Times - Sebanyak 11 tenaga kesehatan atau nakes yang dilaporkan terkonfirmasi positif COVID-19 di Puskesmas Kayumanis, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah menjalani vaksinasi kedua.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai melakukan rapat koordinasi Satgas COVID-19 di Taman Ekspresi, Selasa (8/6/2021).

Pasca-temuan kasus tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor tengah melakukan tracing, termasuk kepada pasien yang sempat berobat di puskesmas tersebut.

Baca Juga: Klaster Hajatan Lamongan, 9 Meninggal dan 100 Orang Positif COVID-19

1. Puskesmas langsung ditutup untuk sterilisasi

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sementara, pelayanan Puskesmas Kayumanis ditutup selama lima hari ke depan dan pelayanan kesehatan dialihkan ke Puskesmas Mekarwangi.

“Tadi kami minta tidak kendor semua, tetap prokes diberlakukan maksimal di semua lini, ada dua puskesmas yang ditutup. Semuanya (pasien) dilakukan tracing, kontak erat di-tracing,” kata Bima, Selasa, 8 Juni 2021.

Bima menyebut, saat ini Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melakukan disinfektan dan sterilisasi agar puskesmas bisa melakukan pelayanan kembali.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, semua nakes yang terpapar COVID-19 sudah melakukan vaksinasi lengkap beberapa bulan lalu.

“Ini menjadi pembelajaran karena tidak menutup kemungkinan untuk kembali terpapar,” pungkasnya.

2. DPRD minta Pemkot maksimalkan Perda Tibum

Ilustrasi ambulans (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kasus COVID-19 di Kota Bogor kembali mengalami peningkatan pasca-munculnya klaster di pesantren dengan jumlah 65 orang terpapar virus corona, dan klaster Puskesmas Kayumanis dengan 11 nakes terpapar virus mematikan itu.

Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Endah Purwanti pun menghadiri rapat koordinasi Satgas COVID-19 di Taman Ekspresi, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Endah menyampaikan, saat ini Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang mengatur penanganan pandemik. Mulai dari langkah penanganan hingga sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Sehingga Endah mendesak Pemkot Bogor untuk menegakkan perda tersebut untuk menekan angka penyebaran dan mencegah munculnya klaster baru.

"Pertama kita berharap Pemkot Bogor betul-betul menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum. Karena di situ jelas dikatakan tentang penanganan pandemi," kata Endah.

Dia menambahkan pasca-munculnya klaster baru ini, tingkat ketersediaan kasur atau bed occupancy rate (BOR) di Kota Bogor mulai mengalami peningkatan. Bahkan dari catatannya, keterisian kasur di RSUD Kota Bogor sudah mencapai 40 persen.

"Memang kondisi BOR rumah sakit itu sudah mulai naik angkanya. Bahkan, RSUD saat ini sudah di angka 40 persen," ujarnya.

Sehingga Endah pun meminta agar aparat di wilayah tingkat kecamatan bisa memaksimalkan pemberlakuan PPKM Mikro, dengan tidak ragu untuk mengambil kebijakan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran.

Baca Juga: 57 Warga Griya Melati Bogor Positif COVID-19, Bima Arya Umumkan KLB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya