TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahun Ini Tidak Ada Perayaan Natal di Gereja Kota Bogor

Operasional tempat usaha akan dibatasi

Walikota Bogor, Bima Arya (IDNtimes.com/Rubiakto)

Bogor, IDN Times - Tahun ini masih kelam, karena pandemik virus corona masih mengancam. Tak mau ambil risiko, Pemerintah Kota Bogor akan membatasi perayaan Natal. 

Tidak hanya itu, jam operasional kegiatan ekonomi juga menjadi pengawasan Pemerintah Kota Bogor, dengan harapan penyebaran COVID-19 bisa lebih ditekan.

Tidak hanya Natal, Pemerintah Kota Bogor terus membatasi kegiatan masyarakat hingga Januari 2021. 

Baca Juga: Sidak Protokol Kesehatan Jelang Natal, Sutiaji Keliling ke Gereja  

1. Jemaat tunggu undangan gereja

Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Satgas COVID-19 terus berkoordinasi dengan pihak gereja. Mereka dipanggil ke Pemkot Bogor untuk menentukan menyepakati pembatasan perayaan Natal di gereja. 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan pembatasan ibadah Natal, dari segi kehadiran jemaat dan kapasitas gereja. 

"Teknisnya, pihak gereja mengirim undangan ke jemaat siapa saja yang boleh datang ke gereja pada perayaan malam Natal," kata Bima Arya saat ditemui di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/12/2020).

2. Tidak ada perayaan Natal

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sementara untuk ibadah Natal, Pemkot Bogor melarangnya. Ibadah hanya dilakukan sekali, hanya pada malam Natal saja. 

"Tidak ada perayaan Natal," kata Bima Arya.

Termasuk perayaan tahun baru, Bima Arya meyakinkan bahwa perayaan malam pergantian 2020-2021 tidak ada pesta. "Pemkot tidak mengadakan perayaan," kata dia.

Pemkot Bogor juga menegaskan tidak ada aktivitas warga di rumah makan, kafe, dan pertokoan mulai pukul 19.00 WIB. 

Pembatasan waktu bagi pelaku usaha pada masa perayaan Natal berlaku pada 24, 25, 26, 27 Desember 2020. Sementara pada perayaan tahun baru berlaku pada 31 Desember, 1, 2, 3 Januari.

3. Pelaku usaha yang melanggar bisa ditutup izin operasinya

Ilustrasi (IDN Times/Reza Iqbal)

Tidak main-main, Pemkot Bogor serius mengawasi kegiatan masyarakat di tempat-tempat yang telah ditunjuk pemerintah. 

Bagi yang melanggar tempat usaha yang masih buka bisa ditutup. "Sanksinya peringatan tertulis, hingga penutupan tempat usaha," kata Bima Arya.

Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat sebaiknya di rumah saja. "Batasi kegiatan di luar rumah, karena COVID-19 merangkak menuju pusat," ujar Bima.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Diimbau Tak Bepergian ke Luar Kota

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya