TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Tes CPNS Diprotes, Menpan RB Buka Suara

Nih, buat yang kemarin daftar CPNS

Rudy Bastam/IDN Times

Beberapa hari lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur mengeluarkan Permenpan RB No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenpan RB No. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017.

Dalam aturan baru ditambahkan pasal 4A yang isinya mengubah kriteria kelulusan berdasarkan passing grade dan sistem pemeringkatan sesuai dengan provinsi tempat peserta mendaftar. Aturan ini berlaku untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil. Banyak peserta tes kemudian memrotes perubahan itu. 

Asman pun angkat suara. Dia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk menciptakan pemerataan formasi di daerah. 

Baca juga: 9 Suka Duka ini Pasti Dimengerti oleh Kamu yang Setia Sama Pacar PNS

Agar PNS betah

Rudy Bastam/IDN Times

Menurut Asman, penetapan aturan baru itu untuk memenuhi aspek pemerataan formasi di daerah. "Misalnya, formasi penjaga lapas. Masing-masing lapas punya ciri khas khusus. Kalau orang Jogja suruh jaga lapas di Papua saya rasa 3 bulan akan minta pulang," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya hari Jumat (6/10). 

Diharapkan, dengan sistem pemeringkatan, formasi kebutuhan personel di daerah akan terpenuhi. Lebih dari itu, langkah ini juga dilakukan agar tidak ada lagi mutasi dengan alasan tidak betah. "Kita berharap nanti kalo diisi oleh orang setempat tentu akan betah bekerja di situ. Nah, jadi tidak ada lagi perputaran pegawai."

Baca juga: Respons Sindiran Jokowi, Ini Kata Sarjana Pertanian yang Kerja di Bank

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya