TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Surabaya, Restoran dan Hotel Bisa Bayar Pajak dengan Aplikasi

Orang bijak taat pajak

Ilustrasi/mytaxhelpmd.com/

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah mengeluarkan inovasi untuk meningkatkan capaian pajak daerah tahun depan. Upaya ini ditujukan untuk wajib pajak daerah di sektor hiburan, restoran, hotel, dan parkir. 

"Kami membuat aplikasi supaya sistem pembayaran pajak resto, hotel, parkir, dan hiburan bisa terkoneksi secara real time dengan sistem kami," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Yusron Sumartono, Jumat (15/12).

Baca juga: Penerapan Pajak untuk E-Commerce, Tokopedia: Banyak yang Kabur

Diterapkannya sistem online dalam penerimaan pajak daerah ini sebagai  tindak lanjut atas Perda No. 1 tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terdahap Pajak Daerah di Kota Surabaya. Rencananya sistem tersebut berlaku efektif mulai bulan Mei tahun depan.

Sistem online untuk dongkrak pendapatan.

IDN Times/Rudy Bastam

Yusron menambahkan bahwa dengan sistem tersebut, penghitungan dan pembayaran yang dulunya dikerjakan oleh wajib pajak, kini akan dikerjakan oleh sistem. Selain itu, jika awalnya pajak daerah dari setiap wajib pajak dihitung dan dilaporkan setiap satu bulan sekali, sistem ini mengubahnya menjadi lebih canggih. Nantinya, laporan pajak daerah per transaksi dapat langsung diketahui oleh BPKPD. 

Baca juga: Hore, Pemprov DKI Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya