Kendala Pemberkasan Pilgub Jatim, Salah Nama hingga LHKPN
Nama Khofifah dan Emil berbeda di e-KTP dan Ijazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tahapan pendaftaran dan pemeriksaan berkas Pilgub Jatim telah berlangsung pada minggu lalu. Kedua pasang calon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Namun, banyak kekurangan berkas yang masih harus dilengkapi. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim bersama dengan Badan Pengawasan Pemilu Jatim dalam Rapat Pleno yang digelar Rabu (17/1) di kantor KPUD Jatim, Surabaya.
"Jadi kan pemeriksaan ini menyangkut dua hal, pertama soal pencalonan yang kedua itu terkait syarat calon. Syarat-syarat calon masih ada yang harus dilengkapi, seperti surat pernyataan dan ijazah," jelas Ketua KPUD Jatim, Eko Sasmito.
Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada
1. Beda nama
Pasangan Khofifah-Emil memiliki permasalahan yang sama, yakni perbedaan nama antara ijasah dan e-KTP. Ijazah Khofifah hanya disebut nama "Khofifah" saja, sementara di e-KTP tertulis "Khofifah Indar Parawansa". Demikian juga dengan wakilnya, di ijasah ditulis lengkap sebagai "Emil Elestianto Dardak" sementara di e-KTP hanya "Emil Elestianto".
Dengan demikian, diperlukan surat putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa dua nama tersebut adalah orang yang sama.
"Ya untuk garansi bahwa dua nama itu merupakan orang yang sama," jelas perwakilan Bawaslu, Aang Kunaefi yang turut hadir dalam acara itu.
Baca juga: Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosial