4 Mantan Kader Gugat Megawati Rp40 Miliar, Begini Reaksi Elite PDIP
Empat eks kader PDIP itu juga menggugat Hasto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Empat mantan kader PDI Perjuangan menggugat Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Terkait hal ini, PDIP menanggapinya dengan santai.
"Enam orang itu, dengan berbagai pertimbangan dibuatkan surat pemecatan oleh Ibu Ketum. Kalau sekarang mereka (4 dari 6 yang dipecat) menggugat, itu hak mereka. Hak politik untuk menggugat," ujar Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: PDIP Sebut Sikap Marah-Marah Risma Asli, Tidak Dibuat-buat
1. Junimart ungkap alasan PDIP pecat kadernya
Politikus PDIP ini mengatakan, salah satu dari enam kader PDIP yang dipecat yakni Rismawati, pernah menggugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan ini ditolak karena perkaranya adalah perkara internal di partai politik (parpol).
Junimart menjelaskan, Rismawati dan lima kader PDIP lainnya dipecat karena tidak tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP.
"Pada AD/ART partai, di mana tidak tunduknya? Di Pilkada Samosir itu ditemukan dan konkret mereka itu memihak kepada calon lain yang tidak didukung oleh PDIP," katanya.
Baca Juga: Megawati: Kader PDIP yang Tak Loyal Akan Langsung Dipecat