7 Pegawai KPI Terduga Pelecehan Seksual Rekan Kerja Dibebastugaskan
Korban pelecehan seksual juga dibebastugaskan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan pegawainya yang merupakan terduga pelaku dari kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya. Pembebastugasan ini dilakukan sampai proses hukum kasus ini selesai.
"Kami sampaikan dibebastugaskan. Dibebastugaskan apa artinya? Dia itu sementara ini tidak berkegiatan di lingkup KPI. Kan dia nanti dipanggil polisi, dalam proses penyelidikan ini ada pemanggilan, dimintai keterangan, dan sebagainya, jadi sementara kita bebas tugaskan supaya bisa menjalani proses penyelidikan dengan baik," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).
"Tujuh (pegawai KPI yang merupakan terduga pelaku) dibebastugaskan kalau saya gak salah," tambahnya.
Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI Pusat
1. KPI sebut terduga pelaku belum dipecat
Irsal mengatakan ketujuh terduga pelaku pelecehan dan perundungan belum dipecat. Dia mengatakan proses kepegawaian di KPI memiliki standar, termasuk dalam hal pemecatan karyawan.
"Belum (dipecat), kan ini semua kita harus, polisi pun bahkan menggunakan asas praduga tidak bersalah. Ini baru dugaan dan ini harus kita dibuktikan. Nah kalau proses kepegawaian itu kan ada sudah standarnya. Orang dalam posisi terduga itu status kepegawaiannya bagaimana, orang yang nanti jadi tersangka seperti apa status kepegawaiannya itu sudah ada aturannya semua," ucapnya.
Baca Juga: Cerita di Balik Rilis Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat