TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Pegawai KPI Terduga Pelecehan Seksual Rekan Kerja Dibebastugaskan 

Korban pelecehan seksual juga dibebastugaskan?

Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membebastugaskan pegawainya yang merupakan terduga pelaku dari kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya. Pembebastugasan ini dilakukan sampai proses hukum kasus ini selesai.

"Kami sampaikan dibebastugaskan. Dibebastugaskan apa artinya? Dia itu sementara ini tidak berkegiatan di lingkup KPI. Kan dia nanti dipanggil polisi, dalam proses penyelidikan ini ada pemanggilan, dimintai keterangan, dan sebagainya, jadi sementara kita bebas tugaskan supaya bisa menjalani proses penyelidikan dengan baik," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

"Tujuh (pegawai KPI yang merupakan terduga pelaku) dibebastugaskan kalau saya gak salah," tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Pembiaran di Kasus Pelecehan Pegawai KPI Pusat

1. KPI sebut terduga pelaku belum dipecat

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Irsal mengatakan ketujuh terduga pelaku pelecehan dan perundungan belum dipecat. Dia mengatakan proses kepegawaian di KPI memiliki standar, termasuk dalam hal pemecatan karyawan.

"Belum (dipecat), kan ini semua kita harus, polisi pun bahkan menggunakan asas praduga tidak bersalah. Ini baru dugaan dan ini harus kita dibuktikan. Nah kalau proses kepegawaian itu kan ada sudah standarnya. Orang dalam posisi terduga itu status kepegawaiannya bagaimana, orang yang nanti jadi tersangka seperti apa status kepegawaiannya itu sudah ada aturannya semua," ucapnya.

Baca Juga: Cerita di Balik Rilis Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat

2. Korban juga dibebastugaskan?

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Irsal menjelaskan MS tidak dibebastugaskan. KPI, lanjutnya, memberi pilihan kepada MS untuk fokus terlebih dahulu dalam menyelesaikan kasusnya.

"Korban itu judulnya bukan dibebastugaskan. Dia itu diberikan kesempatan untuk bisa konsentrasi dalam pemulihan dan penanganan kasus ini. Dia kan perlu dilindungi, jadi sementara dia diberikan pilihan untuk dalam kondisi baik saat berhadapan dengan kasus ini," kata Irsal.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya