Arteria Dahlan Klarifikasi Maksud Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT KPK
Arteria beri contoh soal instrumen hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP, Arteria Dahlan meluruskan pernyataannya soal aparat penegak hukum tidak boleh terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arteria ingin pernyataan ini dibedakan.
"Mohon bedakan OTT dengan pertanggungjawaban hukum maupun penegakan hukum. OTT itu instrumen, instrumen untuk meminta pertanggungjawaban hukum melalui serangkaian giat-giatnya penegakan hukum. Berbeda dari penegakan hukum itu sendiri," kata Arteria saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Arteria mengatakan semua orang sama dalam upaya penegakan hukum. Tiap orang tidak boleh ada yang diperlakukan berbeda. Namun, kata dia, instrumen penegakan hukum kepada tiap orang bisa berbeda-beda.
"Untuk penegakan hukum ya harus persamaan di mata hukum, tidak boleh ada satu orang pun yang diperlakukan berbeda, tapi instrumennya bisa beda-beda. Contoh, untuk riksa (pemeriksaan) anggota DPR atau APH (aparat penegak hukum) harus izin tetap, apa itu langgar persamaan di mata hukum? Kan tidak," ucap dia.
"Contoh (lainnya), pengadilan anak, perja (peraturan jaksa) perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, apa itu diskriminatif? Kan tidak. Justru mempersamakan yang berbeda itu yang justru tidak adil," sambung Arteria.
Baca Juga: Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPK
1. PPP tak sependapat dengan Arteria Dahlan
Arteria Dahlan sebelumnya menyebut aparat penegak hukum tidak boleh terkena OTT KPK. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani tidak sependapat dengan Arteria Dahlan.
"Karena itu saya tidak sependapat dengan pendapat siapa pun yang tidak setuju, dan mengatakan bahwa pejabat tertentu (seperti aparat penegak hukum) tidak bisa atau tidak boleh di-OTT," kata Arsul saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Dia menjelaskan penegakan hukum harus berdasarkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Pada asas ini, kata dia, proses penegakan hukum kepada seseorang tidak boleh menjadi terhalang karena pihak tersebut memiliki status jabatan tertentu.
Arsul mengatakan asas equality before the law juga berlaku saat dilakukan OTT.
"Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam undang-undang lainnya yang memberikan keistimewaan, bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termasuk dari kalangan penegak hukum sendiri," ucapnya.
Editor’s picks
Lebih lanjut, politikus PPP ini mengatakan, ada sedikit perbedaan prosedur penahanan kepada aparat penegak hukum. Perbedaan itu adalah perlunya izin atau pemberitahuan ke atasan aparat penegak hukum yang diduga melakukan kesalahan.
"Tapi dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada dan tidak boleh ada pembedaan," kata Arsul.
Baca Juga: KPK Dalami Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Pandemik dari PPATK