Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPK

Polisi hingga hakim diminta gak di-OTT oleh Arteria Dahlan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan meminta aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi, dan Hakim tidak boleh kena operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu disampaikan Arteria dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pernyataan ini. Menurutnya, pernyataan Arteria bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK.

"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Jadi gak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," ujar Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2021).

1. Pernyataan Arteria Dahlan dinilai gak sesuai dengan semangat KPK

Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPKPimpinan KPK, Alexander Marwata, Firli Bahuri, dan Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, pernyataan Arteria tidak sesuai dengan semangat KPK didirikan. Ghufron mengatakan bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara.

"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Banyumas Viral, Novel Baswedan: Kalau Takut OTT Jangan Korupsi!

2. Pernyataan Arteria dinilai bertentangan dengan UU

Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPKWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa saja termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, OTT merupakan upaya paksa yang juga diatur dalam KUHAP.

"Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 2002 Juncto 19/2019," ujarnya.

3. Arteria sebut penegak hukum adalah simbol negara

Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPKAnggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Arteria Dahlan berpendapat bahwa OTT seharusnya tak dilakukan pada aparat penegak hukum. Sebab, menurutnya mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Viral soal OTT, Achmad Husein Dinilai Tak Layak Jadi Bupati Banyumas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya