Baleg DPR Sebut RUU TPKS Bisa Cepat Selesai Kalau Diusulkan Presiden
Willy sebut tahapan penyusunan RUU TPKS cukup panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sebelumnya dikenal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), masih dalam tahap pembahasan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan pembahasan RUU TPKS akan cepat selesai bila hak inisiatif RUU diambil alih oleh pemerintah.
"Kalau toh (RUU TPKS) diambil alih oleh pemerintah sebagai hak inisiatif, itu suatu langkah progres juga. Kan sekarang bolanya di DPR, kita berjuang sebagai hak inisiatif DPR. Kecuali pemerintah kemudian ngomong, (Presiden) Pak Jokowi ngomong 'sudah barangnya jadi hak inisiatif pemerintah aja'. Kalau seperti itu, sudah agak jelas lah (untuk menyelesaikan RUU TPKS)," kata Willy di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Hal ini, kata Willy, dikarenakan partai koalisi pemerintahan ada sekitar 80 persen. Sementara, suara di DPR dalam penyusunan sebuah RUU sangat beragam.
Baca Juga: PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKS
1. Willy sebut tahapan penyusunan RUU TPKS masih cukup panjang
Willy menambahkan, tahapan penyusunan RUU TPKS masih cukup panjang. Usai disusun, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat pleno Baleg DPR. Setelah disetujui, RUU ini dibawa ke rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
"Untuk pengesahan jadi undang-undang masih butuh tahapan satu lagi, yaitu surpres pembahasan bersama pemerintah, begitu," kata Willy.
Baca Juga: DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual Consent