TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR Sebut RUU TPKS Bisa Cepat Selesai Kalau Diusulkan Presiden

Willy sebut tahapan penyusunan RUU TPKS cukup panjang

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sebelumnya dikenal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), masih dalam tahap pembahasan. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan pembahasan RUU TPKS akan cepat selesai bila hak inisiatif RUU diambil alih oleh pemerintah.

"Kalau toh (RUU TPKS) diambil alih oleh pemerintah sebagai hak inisiatif, itu suatu langkah progres juga. Kan sekarang bolanya di DPR, kita berjuang sebagai hak inisiatif DPR. Kecuali pemerintah kemudian ngomong, (Presiden) Pak Jokowi ngomong 'sudah barangnya jadi hak inisiatif pemerintah aja'. Kalau seperti itu, sudah agak jelas lah (untuk menyelesaikan RUU TPKS)," kata Willy di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Hal ini, kata Willy, dikarenakan partai koalisi pemerintahan ada sekitar 80 persen. Sementara, suara di DPR dalam penyusunan sebuah RUU sangat beragam.

Baca Juga: PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKS

1. Willy sebut tahapan penyusunan RUU TPKS masih cukup panjang

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy menambahkan, tahapan penyusunan RUU TPKS masih cukup panjang. Usai disusun, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat pleno Baleg DPR. Setelah disetujui, RUU ini dibawa ke rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR.

"Untuk pengesahan jadi undang-undang masih butuh tahapan satu lagi, yaitu surpres pembahasan bersama pemerintah, begitu," kata Willy.

Baca Juga: DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual Consent

2. Pengambilan keputusan draf RUU TPKS ditunda

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Lebih lanjut, Willy membenarkan pengambilan keputusan draf RUU TPKS tidak jadi digelar hari ini. Sebab, ada dua fraksi yang meminta pengambilan keputusan ditunda.

"Ya kalau yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman (dan) penundaan (pengambilan keputusan draf RUU TPKS)," Willy menambahkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya