PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKS

Baleg DPR putuskan RUU PKS akhir November

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau lebih dikenal dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf ingin RUU PKS juga mengatur tentang kekerasan seksual online.

"Yang kedua, fakta misalnya kekerasan online. Ini juga dashyat sekali," kata Bukhori Yusuf saat rapat, dilihat di YouTube Baleg DPR RI, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Hasil Kunker Anggota DPR ke Ekuador Tak Bisa Jadi Masukan RUU PKS?

1. Contoh kasus kekerasan seksual online

PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKSIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukhori mencontohkan kasus kekerasan seksual online. Misalnya ketika ada orang yang mengunggah foto seseorang secara sengaja atau tidak sengaja ke media sosial, kemudian mengancam korban dengan meminta hubungan badan atau memerasnya. 

"(Kasus seperti) ini juga situasi yang ke depan saya kira sangat mengkhawatirkan. Saya kira harus diakomodasi di dalam RUU ini. Tidak bisa kita hanya konsen satu kata lalu kemudian selesai," ucap Bukhori.

"Persoalan waktu saya kira itu teknis. Tapi kalau konten itu adalah inti, karena itu harus mendahulukan inti yang bukan inti. Kami sepakat bahwa situasi ini perlu kemudian ada penanganan khusus, tapi jangan sampai kemudian seperti dewa mabok," dia menambahkan.

2. RUU TPKS selangkah lagi disahkan

PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKSKetua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menargetkan RUU PKS bisa segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat. Willy optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi dari pembahasan RUU PKS ini.

“Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa sepakat. Insyaallah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Willy Aditya dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Willy menjelaskan, beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU ini adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.

Selain itu, sambungnya, RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dia menambahkan, beberapa klausul baru dalam RUU ini adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak yatim. Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota Panja untuk dimasukkan dalam RUU ini.

Panja akan kembali mengadakan rapat membahas RUU ini pada Rabu, 17 November 2021. 

“Insyaallah kalau dilemparkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan,” kata Willy.

Baca Juga: Politikus Golkar Usul Hukuman Kasus Incest Juga Diatur dalam RUU PKS

3. Baleg DPR putuskan RUU PKS akhir November

PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKSKetua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Baleg DPR masih menyusun RUU TPKS atau RUU PKS. Willy Aditya mengatakan, draf RUU PKS ini ditargetkan diputuskan pada akhir November 2021.

"Ini masih Panja (panitia kerja) sih sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," kata Willy di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Willy menambahkan, hasil penyusunan draf RUU PKS akan dibawa ke rapat paripurna bila sudah disetujui Baleg DPR. RUU PKS ini, ujarnya, ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

"Dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah, sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS atau apa pun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," ucap dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya