Begini Penjelasan Satgas COVID-19 soal Gonta-Ganti Nama PPKM
PPKM Darurat kini diganti PPKM Level
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas COVID-19 mengungkapkan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berganti nama menjadi PPKM Level. Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perubahan nama ini untuk menghindari kesalahpahaman kebijakan.
"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional," ucap Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).
"Sedangkan perubahan istilah tersebut, adalah bentuk yang tidak dapat terelakan dalam perubahan kebijakan, sehingga sesuai dengan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," lanjutnya.
Baca Juga: Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO
1. Wiku sebut kebijakan PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PPKM Level itu sama
Wiku menjelaskan PPKM level 4 diterapkan di 139 kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan di RT/RW di zona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari lima rumah. Lalu PPKM Mikro diperketat, dan dalam implementasinya berganti mana menjadi PPKM Level 3.
"Pada prinsipnya detail pengaturan ini tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali, serta PPKM Mikro di tingkat desa-desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama," ucapnya.
Untuk daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan.
Baca Juga: Satgas COVID Klaim Kasus Positif Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat