TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Pemalsuan, Pengecekan Sertifikat Vaksin di Bandara Secara Online

Mulai berlaku hari ini di Bandara Soetta

Ilustrasi Bandara Soetta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Bepergian menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan atau memiliki sertifikat vaksin COVID-19. Kendati demikian, masyarakat yang akan memakai pesawat tidak perlu repot mengantre dan membawa-bawa dokumen sertifikat vaksin COVID-19 saat pemeriksaan di bandara, sebab pemeriksaan dilakukan secara online.

"Sebagai info, mulai hari ini sistem check in di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) sudah kita enforce untuk online dengan database PCR dan vaksinasi Kemenkes (Kementerian Kesehatan), setelah 2 minggu trial," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Ribut-Ribut Vaksin Nusantara, Jokowi: Masa Politikus Ngurusin Vaksin

1. Pengecekan online dilakukan untuk mencegah terjadinya pemalsuan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Menurut Budi, pengecekan sertifikat vaksin COVID-19 dilakukan secara online untuk menghindari dokumen/kartu fisik. Dokumen-dokumen, lanjut Budi, mudah dipalsukan.

"(Pengecekan secara online ini dilakukan) sehingga bisa menghindari kartu PCR dan kartu vaksin manual yang mudah dipalsukan. (Pengecekan online sertifikat vaksin ini juga) sebagai info awal bila ada sedikit ramai di sosial media," ucap Budi.

Baca Juga: Menkes: Jumlah Varian COVID-19 Mendekati 1.000, yang Berbahaya Hanya 4

2. Begini proses pengecekan sertifikat vaksin COVID-19 secara online di bandara

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Budi memperlihatkan video pengecekan sertifikat vaksin COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. Terlihat, warga harus mendownload aplikasi PeduliLindungi dari smartphone-nya.

Setelah registrasi, warga tersebut menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 kepada petugas bandara. Petugas bandara meminta warga itu untuk melakukan scan barcode. Usai scan barcode, petugas akan mengecek kelengkapan sertifikat vaksin COVID-19 milik warga itu.

3. Pemerintah akan melakukan penyekatan di hari raya Idul Adha

Isi Aturan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H (capture video konpers BNPB Indonesia, Sabtu, 17 Juli 2021)

Pemerintah akan melakukan penyekatan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pada libur Idul Adha 2021. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang berlaku mulai 18 sampai 25 Juli 2021.

"Pengalaman libur panjang mengakibatkan peningkatan laju penularan, dan hal ini sudah tampak pada beberapa periode liburan sebelumnya di tahun 2020. Bahkan kenaikan kasusnya bisa mencapai 4 kali lipat pasca-periode libur Natal-tahun baru 2021, dan bahkan 5 kali lipat pasca-periode libur Idul Fitri 2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Sabtu (18/7/2021) malam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya