TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?

Satu calon hakim agung dari Kamar Militer

Ketua DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fatthurohman)

Jakarta, IDN Times - DPR menerima nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Ketua DPR Puan Maharani memastikan, pemilihan hakim agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.

"Proses pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Puan Desak Satgas Cari Pasien Positif COVID yang Berkeliaran

1. Puan berharap calon hakim agung yang diajukan KY merupakan yang terbaik

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Puan menjelaskan, KY telah melakukan seleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. KY membuka rekrutmen, baik dari internal hakim karier maupun dari masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden. Puan berharap, seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon-calon hakim agung terbaik.

"Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon hakim agung yang layak untuk diajukan, dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim agung," kata Puan.

Baca Juga: 54 Calon Hakim Agung Daftarkan Diri, Kamar Militer Belum Ada Pendaftar

2. Hakim agung harus independen

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Mantan Menko PMK ini menambahkan, nama-nama calon hakim agung yang diajukan KY ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Puan pun ingin para calon hakim agung ini independen.

Ini penting agar kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan dan proses penegakan hukum Indonesia terbangun.

“Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ungkap Puan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya