Formappi: Anggota DPR Hanya Laporkan Harta Kekayaan saat Pemilu
Baru 55 Persen Anggota DPR Laporkan Kekayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KPK menyebut baru sekitar 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya pada 2020. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sikap anggota dewan tersebut bukan sesuatu yang baru.
"Tingkat kepatuhan DPR yang rendah untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara) ini sudah sering sekali terjadi, sudah beberapa tahun terjadi gitu ya," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: KPK: Anggota DPR yang Lapor Hartanya Baru 55 Persen, DPRD 90 Persen
Baca Juga: DPR: Pemilu 2024 Harus Siap Meski Pandemik COVID-19 Belum Berakhir
1. DPR dinilai hanya aktif melaporkan harta kekayaannya saat Pileg
Lucius menjelaskan anggota DPR akan aktif melaporkan harta kekayaannya bila ingin mengikuti pemilihan umum legislatif (Pileg). Setelah menjadi anggota DPR, lanjutnya, mereka akan menjadi tidak patuh. Padahal, sambung Lucius, pelaporan harta kekayaan harus dilakukan tiap tahun.
"Mereka hanya kemudian terlihat patuh itu pada saat atau pada momentum penyelenggaraan Pemilu. Karena LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan bagi caleg yang mengikuti Pemilu. Sementara setelah Pemilu, setelah menjadi anggota DPR, ya anggota DPR itu kembali lagi pada habitatnya, kebiasaannya. Yang selalu kemudian terlihat tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Ketua Komisi DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan di 2020
Baca Juga: Daftar Ketua Komisi DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan di 2020