TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Yusril Ditolak MA, Hamdan Zoelva: Bisa untuk Pembelajaran

MA tolak gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat dinilai tepat

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, dan juga kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menilai keputusan MA sangat tepat.

"Jadi apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti dan mendalam, dan menyeluruh. Karena kalau sekali ini jebol, bahwa anggaran dasar bisa judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan, itulah persoalannya," kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

1. Hamdan Zoelva sebut masalah gugatan ini akan jadi pembelajaran publik

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hamdan menjelaskan AD/ART partai politik (parpol) tidak bisa dilakukan judicial review. Sebab, AD/ART parpol bukan peraturan perundang-undangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini setuju dengan MA bahwa parpol bukan lembaga negara. Dikarenakan bukan lembaga negara, maka parpol tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan.

"Saya katakan tidak ada satu kata pun dalam undang-undang partai politik yang memberikan delegasi kepada partai politik untuk membentuk anggaran dasar. Anggaran dasar itu ada atau tidak ada undang-undang, adalah memang harus ada oleh partai politik," ucapnya.

Hamdan menambahkan AD/ART Demokrat sama seperti AD/ART organisasi masyarakat (ormas). Dalam membentuk AD/ART, kata Hamdan Zoelva, UU tentang Parpol hanya sebagai petunjuk yang harus diikuti.

"Karena itu, kami selaku kuasa hukum Partai Demokrat sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini. Memang sengaja kami dengan teman-teman Partai Demokrat membuka ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa kita, bagi negara kita, dalam penyelenggaraan demokrasi," imbuhnya.

2. MA tolak judicial review AD/ART Demokrat

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat. Keempat orang itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu diketahui memberikan kuasa kepada advokat Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan termohonnya Menteri Hukum dan HAM.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan yang dikutip IDN Times, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya