MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

Yusril sebut pertimbangan hukum MA terlalu sumir

Jakarta, IDN Times - Langkah Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) berakhir sudah. Gugatan Yusril, yang mewakili empat eks kader Demokrat, ditolak oleh MA. Lantas, apa tanggapan Yusril?

"Tugas saya sebagai lawyer (pengacara) sudah selesai," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

1. Yusril tidak sependapat dengan putusan MA

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah SelesaiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meski begitu, Yusril mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim MA. Dia menjelaskan, AD/ART partai politik (parpol) tidak sepenuhnya mengikat ke internal, tetapi juga ke luar partai.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan, dalam anggaran dasar parpol, mengatur syarat seseorang untuk menjadi anggota partai. Syarat untuk menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin mendaftar.

Dia pun mengatakan parpol bukanlah lembaga negara, namun perannya menentukan arah negara ke depannya dengan mencalonkan presiden dan wakil presiden serta mengikuti pemilu.

"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.

2. Yusril hormati putusan MA tapi sebut pertimbangan hukum MA terlalu sumir

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah SelesaiIDN Times/Hana Adi Perdana

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Dalam arti, putusan MA ini masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Kendati demikian, dia mengaku dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Putusan MA ini dapat diperdebatkan secara akademik. Namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril pun menghormati putusan MA tersebut meski tidak sependapat.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit, berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," imbuhnya.

Baca Juga: Ibas Temani SBY Berobat ke AS, Kinerja Demokrat di DPR Terganggu?

3. MA tolak judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan Yusril

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah SelesaiIDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat. Keempat orang itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohonnya Menteri Hukum dan HAM.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan tersebut seperti dikutip IDN Times, Selasa (9/11/2021).

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Supandi selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Selasa (9/11/2021).

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi Samsan Nganro menerangkan alasan majelis hakim.

Selain karena tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, majelis hakim memiliki alasan lain untuk menolak JR AD/ART Demokrat. Alasan itu adalah:

1. AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Sunariyah
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya