Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-Bali
Untuk harga tes PCR di luar Jawa dan Bali tetap Rp300 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali kini turun menjadi Rp275 ribu. Penyesuaian harga tes PCR ini sesuai instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan terkait PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Epidemiolog Kritik PCR Jadi Syarat Perjalanan: Sia-sia
1. Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam
Abdul menambahkan Kemenkes ingin agar seluruh rumah sakit mematuhi harga tes PCR yang sudah ditetapkan tersebut. Dia pun meminta agar Dinas Kesehatan di daerah baik di kabupaten/kota maupun provinsi, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penurunan harga tes PCR ini.
"Hasil pemeriksaan terkait PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata dia.
Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Protes Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat