TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-Bali

Untuk harga tes PCR di luar Jawa dan Bali tetap Rp300 ribu

Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali kini turun menjadi Rp275 ribu. Penyesuaian harga tes PCR ini sesuai instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan terkait PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Epidemiolog Kritik PCR Jadi Syarat Perjalanan: Sia-sia

1. Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Abdul menambahkan Kemenkes ingin agar seluruh rumah sakit mematuhi harga tes PCR yang sudah ditetapkan tersebut. Dia pun meminta agar Dinas Kesehatan di daerah baik di kabupaten/kota maupun provinsi, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penurunan harga tes PCR ini.

"Hasil pemeriksaan terkait PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata dia.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Protes Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

2. Luhut sebut PCR test akan diterapkan di transportasi lain selain pesawat

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pemerintah tengah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus di libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu antisipasinya yakni dengan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Saat ini, hanya penumpang pesawat yang wajib menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.

Luhut pun mengatakan, berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa-Bali, sekitar 19,9 juta warga akan melakukan perjalanan pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Sedangkan untuk warga Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan, sekitar 4,45 juta.

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya