MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis Syamsuddin
MKD tidak mau mendahului proses hukum Azis Syamsuddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sejumlah aktivis antikorupsi pun mendesak agar KPK segera menetapkan politikus Golkar itu segera ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku hingga kini masih menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Azis terkait dugaan suap Rp3 miliar kepada penyidik KPK itu.
"Terkait nama Pak Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: KPK Ditantang Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka
1. MKD tak mau 'offside'
Habiburokhman menjelaskan dugaan suap sekitar Rp3 miliar yang dilakukan Azis tak hanya pelanggaran etik saja, tapi juga melanggar hukum. Oleh karenanya, Azis mengatakan MKD masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur. Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ucapnya.
"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami gak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp3 M
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Dari Pihak Lain ke Stepanus Robin