TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Minta UI Tinjau Ulang Rangkap Jabatan Rektor Ari Kuncoro

Ari Kuncoro diminta harus pilih salah satu jabatan

google map

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Terkait hal ini, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan, seseorang yang menjabat sebagai rektor UI tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, hal ini sesuai aturan yang berlaku.

"Saya perlu menggarisbawahi bahwa menurut statuta, PP (peraturan pemerintah nomor) 68 itu ya tentang statuta UI, memang di situ ada pasal-pasal yang menetapkan adanya persyaratan menjadi rektor harus imparsialitas ya, tidak boleh ada interest tertentu. Yang kedua tidak boleh rangkap jabatan," ujar Najih, saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Namun karena diketahui ada rangkap jabatan, dia pun mempertanyakan kewenangan Majelis Wali Amanat (MWA) UI saat menyeleksi calon rektor. Najih mengatakan, MWA UI diduga kemungkinan juga melakukan maladministrasi.

"Berkenan dengan itu, nah ini yang perlu ditelusuri, sebenarnya yang melakukan maladministrasi itu, kalau kemudian terbukti bahwa apa yang ditemukan oleh informasi di media itu benar, maka yang perlu kita pertanyakan adalah siapa ini yang melakukan maladministrasi. Apakah majelis wali amanat ketika proses seleksi seorang calon rektor, atau rektornya sendiri yang tidak memberi informasi lengkap kepada majelis wali amanat. Nah itu yang perlu ditelaah, gitu. Jadi kemungkinan dua-dua pihak itu ada maladministrasi di situ karena tidak sesuai dengan ketentuan di statuta itu sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Beda Pendapat Faldo Maldini dan Fadli Zon soal Rektorat Panggil BEM UI

1. Ombudsman sebut UI perlu tinjau ulang posisi Ari Kuncoro

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika berbicara di forum pemilihan rektor (www.ui.ac.id)

Dari regulasi yang ada, Najih mengatakan, ada dugaan maladministrasi dari posisi rangkap jabatan Ari Kuncoro. Harusnya, kata dia, pihak kampus meninjau ulang posisi Ari.

"Tapi ini analisis kita sementara ya, potensi maladministrasi itu ada maka bagi Ombudsman tentu memberikan satu saran agar perlu majelis wali amanah atau pun senat universitas, atau dewan guru besarnya meninjau ulang tentang status rangkap jabatan, atau terjadi self kepentingan ya, potensi keterpihakan jika memang ada fakta-fakta bahwa rektor itu tidak memenuhi syarat seperti yang ditetapkan dalam statuta. Siapa yang berwenang mengoreksi? Ya tentu adalah senat universitas, majelis wali amanat UI, dan juga mungkin dewan guru besar UI, dan rektornya tentu harus terbuka menjelaskan hal itu," jelasnya.

2. Ari Kuncoro diminta harus pilih salah satu jabatan

Rektor Universitas Indonesia Prof SE, MA, PHd Ari Kuncoro (feb.ui.ac.id)

Najih melanjutkan, Ari Kuncoro harus menjelaskan kepada publik tentang statusnya. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Bila memang rangkap jabatan, ujar Najih, Ari harus mundur dari salah satu jabatannya. MWA UI pun, sambungnya, tidak boleh diam terkait polemik Ari Kuncoro ini.

"Jika benar melanggar statuta, ya kan berarti tidak memenuhi syarat. Ada syarat yang tidak dipenuhi oleh seorang rektor, dan juga ada larangan yang kemudian dilanggar oleh rektor. Maka secara moral saya kira itu wajar kalau dia harus mendudukkan posisi pada tempat yang sebenarnya. Mundur salah satu, apakah di komisaris bank itu atau di rektornya, kan begitu," kata Najih.

Baca Juga: BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh Rektorat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya