BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh Rektorat

Mereka menilai kebebasan berpendapat telah diberangus

Jakarta, IDN Times - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan beberapa lembaga masyarakat serta koalisi masyarakat sipil mengecam pemanggilan anggota BEM Universitas Indonesia (UI) oleh pihak kampus, terkait meme Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service, yang diunggah di akun media sosial BEM UI, Sabtu (26/6/2021) lalu.

Menurut BEM SI, pemanggilan tersebut sama saja seperti pemberangusan kebebasan berpendapat.

"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus," tulis BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat sipil melalui keterangan persnya, Senin (28/6/2021).

Sebelumnya, pada Minggu (27/6/2021), Rektorat UI memanggil 10 orang mahasiswa yang merupakan bagian dari BEM UI dan DPM UI melalui surat undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021. Salah satunya adalah Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Pemanggilan tersebut terkait meme Jokowi yang bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service, yang diunggah di akun media sosial BEM UI.

Baca Juga: Unggah Meme The King of Lip Service, WhatsApp Ketua BEM UI Diretas

1. Kebebasan sipil diberangus

BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh RektoratIDN Times/Santi Dewi

Menurut BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat, konten yang dibuat oleh BEM UI menyajikan data kondisi saat ini, dimana perkataan Jokowi dinilai bertolak belakang dengan realitas yang terjadi.

Dengan kejadian tersebut, BEM SI dan kelompok koalisi masyarakat menilai kebebasan sipil diberangus dengan tindakan represif aparat terhadap massa aksi, dan dibungkam melalui pasal karet UU ITE, pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum.

"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis," ujarnya.

2. Negara dituding absen dalam menjamin kebebasan berpendapat

BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh RektoratIlustrasi kebebasan berpendapat dibatasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat karena meme tersebut, menurut BEM SI dan koalisi masyarakat, membuktikan bahwa negara absen dalam menjamin kebebasan berpendapat.

Padahal kebebasan berpendapat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dimana dalam UU tersebut pada Pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib dan bertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan.

3. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat

BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh RektoratIlustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, BEM SI dan koalisi masyarakat mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara, seperti yang sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku.

"Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri," ujar mereka.

Tak lupa, BEM SI dan koalisi masyarakat sipil juga mendesak birokrat UI untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa UI, yang telah dijamin oleh konstitusi, dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut solidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

Baca Juga: Unggah Meme The King of Lip Service, WhatsApp Ketua BEM UI Diretas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya