Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos
ASN nonPNS gaji rendah harus dipertimbangkan dapat bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat, Nanang Samodra, mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), yang menyebut ada sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos).
"Membaca statement Bu Risma di media, saya agak bingung. Karena penerima bansos yang dimaksud ada yang menuliskan PNS (pegawai negeri sipil), dan ada yang menuliskan dengan ASN. Padahal ini sesuatu yang berbeda," kata Nanang dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Risma Beberkan Jurus Cegah Korupsi di Kemensos
1. Nanang sebut pegawai PPPK golongan rendah harus dipertimbangkan untuk mendapat bansos
Nanang menjelaskan aparatur dibagi tiga, yakni TNI, Polri, dan ASN. Untuk ASN, sambungnya, dibagi lagi menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dulu dikenal dengan sebutan pegawai honorer.
"Jadi, apabila yang dimaksud oleh Bu Risma, PNS tidak boleh menerima bansos, saya setuju 100 persen. Namun apabila yang dimaksudkan yang menerima bansos adalah ASN, maka harus dipilah dulu," kata dia.
Nanang mengatakan pegawai PPPK yang berlevel rendah perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan bansos. Sebab, penghasilan mereka rendah.
"Kesimpulannya, ASN yang nonPNS dan berpenghasilan rendah, layak dipertimbangkan untuk menerima bansos. Sebaliknya ASN yang berstatus PNS dilarang menerima bansos," ujar dia.
Baca Juga: Di Hari Pahlawan, Mensos Risma Ajak Lawan Kemiskinan dan Kebodohan