TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Politikus PAN Sebut Anies Sudah Tahu dari Dulu Pilkada Digelar 2024

Guspardi pastikan DPR tak pernah berniat jegal seseorang

Anggota komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus ketika hadir di rapat di gedung DPR. (Dokumentasi Humas DPR)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, batal melakukan persiapan untuk kembali mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) diundur dari 2022 ke 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, Anies telah mengetahui pilkada diundur ke 2024 sudah sejak dulu.

"Sebelum Pak Anies jadi gubernur, atau siapa pun termasuk Ganjar, Khofifah Parawansa, sebelum maju sebagai kepala daerah, dia sudah mengetahui aturan yang mengatur tentang itu (pilkada digelar 2024)," ujar Guspardi saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

"Jadi Pak Anies atau siapa pun yang maju di (Pilkada) 2017 dan 2018, sudah mengetahui bahwa pilkada itu akan dilakukan serentak di 2024," dia menambahkan.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Setop Berbohong soal Pilgub DKI Mundur

1. Guspardi tegaskan Komisi II DPR tak punya niat untuk jegal kepala daerah

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Politikus PAN ini mengatakan, sejumlah kepala daerah termasuk Anies, akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Bila ada kepala daerah yang belum dua periode dan ingin mencalonkan lagi, harus menunggu sampai 2024.

Guspardi memaparkan, Undang-Undang (UU) tentang Pilkada sudah menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah akan digelar kembali pada 2024. Anies dan kepala daerah yang maju di Pilkada 2017 dan 2018, sambungnya, sudah mengetahui UU itu.

"Kita hanya mengikuti peraturan yang berlaku yang diatur Undang-Undang Nomor 10 (Tahun) 2016 (tentang Pilkada) itu. Jadi gak ada pretensi, tidak ada niat, tidak ada pula keinginan dari kawan-kawan Komisi II untuk menjegal siapa pun untuk maju sebagai kepala daerah ataupun gubernur," ucap Guspardi.

Baca Juga: Politikus PKS Bela Anies yang Dituduh Ketua DPRD Bohong soal Pilkada

2. Politikus PKB sindir Anies: Sudah baca UU?

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut dirinya batal melakukan kampanye pemilihan gubernur (pilgub) karena pilkada diundur dari 2022 ke 2024. Terkait omongan Anies inni, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyebut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tak tahu UU Pilkada.

"Jika benar Anies Baswedan bilang pilkada diundur dari 2022 ke 2024, berarti Anies tidak tahu ada UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Luqman Hakim saat dimintai tanggapan, Senin (11/10/2021).

"Mungkin Anies lupa, bahwa Pilkada DKI 2017 yang mengantarnya ke kursi Gubernur DKI, dilaksanakan berdasarkan UU ini," imbuhnya.

Luqman menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016. Artinya, UU tersebut sudah ada sebelum Anies menjadi Gubernur DKI.

Adapun isi dari Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah:

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Menurutnya, seorang gubernur tak pantas melempar isu ke masyarakat yang bersifat
insinuatif dan mengada-ada dengan membangun kesan seolah-olah ada pihak yang ingin menjegalnya dalam Pilkada DKI dengan memundurkan jadwal dari 2022 ke 2024.

Luqman Hakim pun menegaskan, DPR RI belum pernah melakukan revisi UU Pilkada.

"Tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan tahun 2022 akan dilaksanakan pilkada di DKI. Jadi, saran saya, sebaiknya sebelum melempar pernyataan mengenai pilkada ke publik, baca UU terlebih dahulu," sindir Luqman Hakim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya