TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Staf KPI Korban Pelecehan Seksual Tak Ambi Pusing soal Pelaporan Balik

Terduga pelaku berencana melaporkan balik korban pelecehan 

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Terduga pelaku dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengancam melaporkan balik korban, MS. Dikonfirmasi soal ini, korban melalui kuasa hukumnya mengaku tak ambil pusing.

"Kalau kami sebagai kuasa hukum, menanggapi adanya kemungkinan akan dilaporkan, kami santai saja. Itu kan hak dia untuk melaporkan," ujar kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, saat dihubungi, Selasa (7/9/0/2021).

"Catatan yang paling penting adalah kami sebagai kuasa hukumnya tidak pernah memusingkan, kami tidak menanggapi dengan serius apa yang dikatakan akan melaporkan balik. Kami santai saja," Rony kembali menegaskan.

Baca Juga: 7 Pegawai KPI Terduga Pelecehan Seksual Rekan Kerja Dibebastugaskan 

1. Benarkah korban menyebarkan identitas terduga pelaku?

Ilustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, ancaman pelaporan balik ini karena MS dianggap menyebarkan identitas terduga pelaku dari siaran pers yang ada. Mengenai hal itu, Rony mengaku belum mengetahui dengan detail mengenai siaran pers tersebut. Sebab, dia merupakan kuasa hukum pengganti dari sebelumnya.

Rony hanya mengatakan, MS tidak mencemarkan nama baik terduga pelaku.

"Sampai saat ini kami tidak menganggap bahwa itu adalah pencemaran nama baik. Dia sebagai korban kok ingin menyampaikan, sesuai dengan fakta," kata Rony.

Baca Juga: KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan Pelecehan

2. Terlapor pelecehan pegawai KPI Pusat ancam laporkan balik korban

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa karyawan KPI Pusat, MS, memasuki babak baru. Kini, salah satu terlapor dalam kasus perundungan ini, EO dan RT, berencana melaporkan balik MS ke polisi.

Pengacara RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, laporan itu dibuat karena MS dianggap menyebarkan identitas kliennya. Nama kliennya tersebar dari siaran pers yang ada.

"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ujar Tegar dilansir ANTARA, Senin (6/9/2021).

Tegar mengatakan, siaran pers yang tersebar dengan menyebutkan sejumlah nama terlapor dapat dianggap sebagai pelanggaran UU ITE. Menurutnya, hal itu karena sudah tersebar di grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, MS melaporkan lima terlapor, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. Menurutnya, terlapor lain juga tengah mempertimbangkan akan membuat laporan polisi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya