Tahapan Pemilu 2024, KPU Masih Bahas Persiapan Regulasi dan Anggaran
Pada 2024, akan digelar pilpres dan pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan, pada Pemilu 2024 nanti akan digelar dua pesta demokrasi sekaligus yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Karena dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kemudian di dalam Undang-Undang Pilkada, UU (Nomor) 10 (Tahun) 2016 itu, memang pada prinsipnya kan baik pemilu nasional maupun pilkada serentak nasional kan diselenggarakan tahun 2024," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (30/7/2021) lalu.
Diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan turunan dari UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 15 Tahun 2011, dan UU Nomor 8 Tahun 2012.
Baca Juga: Ingin Lebih Simpel, Ini Potret 6 Model Surat Suara Pemilu dari KPU
1. Dasar hukum pemilu digelar 5 tahun sekali
Sebelumnya, Indonesia telah menggelar pilpres pada 2019 lalu, dimana keluar sebagai pemenang adalah pasangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Karena digelar 5 tahun sekali, maka pilpres pun akan kembali digelar pada 2024 mendatang.
Pelaksanaan pilpres 5 tahun sekali telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya di Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Baca Juga: Pandemik COVID-19 Belum Surut, KPU Pastikan Pilpres Tetap Digelar 2024