TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPR: Anggota Parlemen Belum Lapor LHKPN karena Pandemik

Pelaporan disebutnya hak individu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sedang mengajak ke ruang rapat paripurna (www.instagram.com/@sufmi_dasco)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai masih banyaknya anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya di 2020. Dasco berpendapat, anggota DPR belum membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) karena pandemik COVID-19.

"Memang masa pandemik ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Belum Lapor Harta Kekayaan

1. Sufmi Dasco sebut kepatuhan anggota DPR untuk melapor tergantung tiap individu

IDN Times/Kevin Handoko

Dasco menambahkan anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya akan diminta untuk segera membuat LHKPN 2020. Dia menambahkan pelaporan LHKPN tidak bisa dipaksa, sebab merupakan hak individu.

"Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka," katanya.

"(Tapi) kita akan imbau supaya secepat mungkin melaporkan," imbuh dasco.

2. Formappi anggap kepatuhan anggota DPR untuk melapor hartanya hanya saat Pemilu saja

Ilustrasi Pendaftaran Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus bicara mengenai baru sekitar 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya. Lucius menilai hal ini bukanlah sesuatu yang baru.

"Saya kira ini bukan hal baru, ya. Tingkat kepatuhan DPR yang rendah untuk melaporkan LHKPN ini sudah sering sekali terjadi, sudah beberapa tahun terjadi gitu ya," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Lucius menjelaskan anggota DPR akan aktif melaporkan harta kekayaannya bila ingin mengikuti pemilihan umum legislatif (Pileg). Setelah menjadi anggota DPR, lanjutnya, mereka akan menjadi tidak patuh. Padahal, sambung Lucius, pelaporan harta kekayaan harus dilakukan tiap tahun.

"Mereka hanya kemudian terlihat patuh itu pada saat atau pada momentum penyelenggaraan Pemilu. Karena LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan bagi caleg yang mengikuti Pemilu. Sementara setelah Pemilu, setelah menjadi anggota DPR, ya anggota DPR itu kembali lagi pada habitatnya, kebiasaannya. Yang selalu kemudian terlihat tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Ketua Komisi DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan di 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya