TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua MPR: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Masalah Baru

Pemerintah dan DPR dinilai bisa kerja dua kali, kenapa?

Acara diskusi empat pilar MPR RI dengan tema 'Pasca putusan MK, menakar inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja', di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai putusan uji formil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang dinyatakan inkonstitusional bila tak diperbaiki dalam waktu dua tahun, akan menuai polemik.

"Pada pertanyaan saya siang ini, saya ingin mengajak semua berdiskusi, apakah memang putusan MK, ini akan menjadi putusan yang menyelesaikan masalah tanpa masalah, atau sebuah putusan yang bisa atau berpotensi menimbulkan masalah baru," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah," dia menambahkan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 Desember

1. Pemerintah dan DPR dinilai bisa kerja kali untuk perbaiki uji materiil UU Cipta Kerja

Acara diskusi empat pilar MPR RI dengan tema 'Pasca putusan MK, menakar inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja', di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Arsul menjelaskan ada dua perkara dalam pengujian UU Cipta Kerja, yakni uji materiil dan uji formil. Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja, sambungnya, adalah uji formil.

Politikus PPP ini memprediksi akan muncul masalah baru bila pemerintah dan DPR sudah merevisi UU Cipta Kerja. Yakni adanya ketidakpuasan masyarakat dari hasil uji materiil.

"Karena kalau pemerintah dan DPR sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materiil ada yang tidak puas elemen warga negara ini, ini kan diuji lagi secara materiil," ujar Arsul.

Baca Juga: Sikap Partai Buruh soal Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

2. MK dinilai seharusnya membuat putusan sekaligus

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Arsul menilai MK seharusnya membuat putusan uji materiil dan uji formil terkait UU Cipta. Hal ini agar perbaikan bisa dilakukan sekali saja.

"Mestinya menurut saya, MK memutuskannya itu sekaligus. Baik uji formil maupun materiilnya, jangan sendiri-sendiri. Sehingga pembentuk undang-undang kalau pun harus perbaiki, bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan, tidak menimbulkan potensi. Itu catatan pertama saya, barangkali kalau sebagai PR ini," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya