Wakil Ketua MPR: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Masalah Baru
Pemerintah dan DPR dinilai bisa kerja dua kali, kenapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai putusan uji formil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang dinyatakan inkonstitusional bila tak diperbaiki dalam waktu dua tahun, akan menuai polemik.
"Pada pertanyaan saya siang ini, saya ingin mengajak semua berdiskusi, apakah memang putusan MK, ini akan menjadi putusan yang menyelesaikan masalah tanpa masalah, atau sebuah putusan yang bisa atau berpotensi menimbulkan masalah baru," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).
"Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah," dia menambahkan.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 Desember
1. Pemerintah dan DPR dinilai bisa kerja kali untuk perbaiki uji materiil UU Cipta Kerja
Arsul menjelaskan ada dua perkara dalam pengujian UU Cipta Kerja, yakni uji materiil dan uji formil. Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja, sambungnya, adalah uji formil.
Politikus PPP ini memprediksi akan muncul masalah baru bila pemerintah dan DPR sudah merevisi UU Cipta Kerja. Yakni adanya ketidakpuasan masyarakat dari hasil uji materiil.
"Karena kalau pemerintah dan DPR sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materiil ada yang tidak puas elemen warga negara ini, ini kan diuji lagi secara materiil," ujar Arsul.
Baca Juga: Sikap Partai Buruh soal Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional