Warga Terisolasi Sirkuit Mandalika, Jokowi Diminta Copot Direksi ITDC
Projo nilai ada pelanggaran HAM di proyek Sirkuit Mandalika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua relawan Pro Jokowi (Projo) Nusa Tenggara Barat (NTB) Imam Sofian akan bersurat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Imam meminta Jokowi menegur jajaran direksi PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.
Sebab, hingga saat ini ada puluhan kepala keluarga (KK) terisolasi di lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika.
"Atas kejadian ini, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jajarannya dievaluasi, bila perlu dicopot," ujar Imam Sofian, dikutip dari ANTARA pada Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: 70 Keluarga Masih Bertahan Hidup di dalam Sirkuit Mandalika
1. Penggusuran warga tidak wujudkan hak keadilan
Ia menjelaskan proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Tengah ini masih banyak menyisakan persoalan kemanusiaan. Pada beberapa kasus, pihaknya mencatat banyak terjadi penggusuran ITDC atas nama legalitas HPL, padahal warga sudah menempati lokasi tersebut sejak nenek moyang mereka.
"Bahwa konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga, jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan," katanya.
Menurutnya, sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok pada 1989, banyak terjadi penggusuran di Lombok. Untuk di kawasan Mandalika, banyak lahan warga dibayar sangat murah dan tidak layak oleh PT Rajawali yang saat itu ketika bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB dalam perusahaan patungan PT LTDC/PPL.
Dia memperkirakan terindikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan, yakni ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT LTDC/PPL.
Imam mengatakan pihak ITDC seharusnya tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika, tidak cukup bertameng dengan legalitas HPL.
Dia pun memperkirakan perolehan HPL itu cacat secara hukum. Sebab, ada indikasi ratusan hektare lahan milik warga yang diklaim PT Rajawali saat itu atas nama pelepasan hak atas tanah, tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL pemerintah yang sekarang dikelola ITDC.
Editor’s picks
"Kami sangat setuju pembangunan kawasan pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi, dan kami Projo NTB akan mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi. Akan tetapi dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga, dan yang terbaru adanya fakta puluhan KK yang terisolir di dalam kawasan Sirkuit Mandalika adalah tindakan tidak manusiawi, ini melanggar HAM karena secara sengaja mengisolir dan membatasi hak hidup, hak kesehatan dan pendidikan puluhan warga," dia menambahkan.