TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Harus Lulusan Sarjana untuk Jadi PNS?

Jadi PNS rupanya tidak perlu lulusan sarjana

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang diidam-idamkan banyak orang saat ini. Penghasilan yang tetap dan jaminan di hari tua nanti jadi sebab kenapa profesi ini begitu diincar oleh banyak orang.

Alhasil, setiap kali pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar, banyak orang berbondong-bondong mendaftarkan diri, dengan harapan bisa menjadi PNS di kemudian hari. Namun, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk jadi PNS.

Kabar gembiranya, menjadi PNS ternyata tidak harus sarjana. Lulusan SMA/SMK dan nonsarjana juga memiliki peluang untuk jadi PNS. Seperti apa syaratnya?

Baca Juga: Menengok Gaji PNS, Penyebab Ratusan Calon Memilih Mundur

Baca Juga: Begini Cara Penulisan Gelar Sarjana Manajemen dan Lainnya yang Benar

1. Semua orang Indonesia punya kesempatan yang sama jadi PNS

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Aturan terkait PNS ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Manajemen dan kualifikasi PNS diatur di situ.

Semua orang Indonesia memiliki kesempatan sama besarnya untuk jadi PNS. Asalkan, mereka memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh aturan-aturan yang ada di atas. Lalu, seperti apa kualifikasi yang harus dipenuhi, agar lulusan SMA bisa jadi PNS?

Baca Juga: 5 Alasan Gen Z Enggan Jadi PNS, Bukan Karier Impian Lagi

2. Kualifikasi yang harus dipenuhi jadi PNS

ANTARA FOTO/Jeremias Rahadat

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk jadi PNS. Kualifikasi ini bergantung pada posisi yang tersedia.

Pertama, pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA /sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

Kedua, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Ketiga, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Menilik syarat-syarat dan kualifikasi di atas, terlihat bahwa lulusan SMA ternyata memiliki peluang untuk menjadi PNS. Lalu, instansi-instansi mana saja yang membuka lowongan PNS untuk SMA dan nonsarjana?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya