Apakah Harus Lulusan Sarjana untuk Jadi PNS?
Jadi PNS rupanya tidak perlu lulusan sarjana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang diidam-idamkan banyak orang saat ini. Penghasilan yang tetap dan jaminan di hari tua nanti jadi sebab kenapa profesi ini begitu diincar oleh banyak orang.
Alhasil, setiap kali pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar, banyak orang berbondong-bondong mendaftarkan diri, dengan harapan bisa menjadi PNS di kemudian hari. Namun, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk jadi PNS.
Kabar gembiranya, menjadi PNS ternyata tidak harus sarjana. Lulusan SMA/SMK dan nonsarjana juga memiliki peluang untuk jadi PNS. Seperti apa syaratnya?
Baca Juga: Menengok Gaji PNS, Penyebab Ratusan Calon Memilih Mundur
Baca Juga: Begini Cara Penulisan Gelar Sarjana Manajemen dan Lainnya yang Benar
1. Semua orang Indonesia punya kesempatan yang sama jadi PNS
Aturan terkait PNS ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Manajemen dan kualifikasi PNS diatur di situ.
Semua orang Indonesia memiliki kesempatan sama besarnya untuk jadi PNS. Asalkan, mereka memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh aturan-aturan yang ada di atas. Lalu, seperti apa kualifikasi yang harus dipenuhi, agar lulusan SMA bisa jadi PNS?
Baca Juga: 5 Alasan Gen Z Enggan Jadi PNS, Bukan Karier Impian Lagi