MPR: Tak Akan Ada Amandemen UUD 1945 dalam Waktu Dekat
Belum ada waktu pasti soal amandemen UUD 1945
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menepis isu akan ada amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat. Hal ini merespons pertemuan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Ketua MPR Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.
Muzani berujar, pertemuan antara Presiden dan Ketua MPR itu hanya membahas hal-hal yang sekiranya bisa membatalkan jabatan presiden baru terpilih, salah satunya keadaan darurat. Pasalnya, hal itu belum ada dalam undang-undang.
"Yang dibicarakan ketua MPR ke Presiden adalah UUD (1945) kita belum memuat tentang keadaan darurat, kira-kira seperti itu," ujar Muzani di GBK, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: Bagaimana Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen?
Baca Juga: Mengenal Sejarah Amandemen UUD 1945, Mengalami 4 Kali Perubahan
1. Apa saja keadaan darurat yang dimaksudkan?
Muzani berujar, keadaan darurat yang belum dibahas di UUD 1945 itu berkaitan dengan wabah dan peperangan. Keadaan-keadaan ini berpotensi tidak cuma membatalkan jabatan presiden baru terpilih, bahkan pemilu itu sendiri.
"Keadaan darurat itu adalah bila jabatan presiden yang habis, pemilu secara teknis tidak mungkin dilaksanakan karena wabah karena peperangan, itu keadaan darurat itu," ujar Muzani.
Baca Juga: PDIP: Badan Kajian MPR Sepakat Batal Amandemen UUD 45