Rekening Jumbo Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: 1.339 Pihak Terlibat
Aliran dana ini juga melibatkan sindikat narkoba luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae menyebut, banyak korporasi dan individu yang terlibat dalam aliran dana rekening jumbo sebesar Rp120 triliun yang ditemukan PPATK. Totalnya, ada 1.339 korporasi dan individu yang masuk hitungan PPATK.
"Di dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun ini, ada sejumlah korporasi dan orang yang terlibat. Jumlah totalnya sebesar 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba ini," ujar Dian dalam siaran YouTube PPATK, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: PPATK Temukan 4.093 Transaksi Keuangan Diduga Terkait Terorisme
1. Angka Rp120 triliun ini terhitung dari periode 2016-2020
Lebih lanjut Dian mengungkapkan, angka rekening narkoba Rp120 triliun ini mencerminkan betapa seriusnya persoalan terkait tindak pencegahan dan pemberantasan narkoba ini. Untuk angka ini sendiri, merupakan hasil hitungan PPATK dari periode 2016-2020.
"Ini periode lima tahun, dari tahun 2016-2020. Saya kira ini mengkhawatirkan, di mana narkoba ini semakin meningkat dan kita perlu ada solusi bagaimana mengatasi semakin berkembangnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan narkoba ini," tutur Dian.