Revisi UU Sisdiknas Harus Jadi Fondasi Baru Pendidikan Indonesia
Dunia pendidikan Indonesia terguncang pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, menyatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus menjadi fondasi baru bagi dunia pendidikan Indonesia. Apalagi, pendidikan Indonesia terhantam parah oleh pandemik COVID-19.
"Revisi UU Sisdiknas perlu memberikan lebih banyak panduan tentang protokol dalam situasi darurat untuk memastikan proses pembelajaran, implementasi memulai kurikulum darurat dan bentuk mitigasi lainnya karena Indonesia rawan bencana alam," ujar Latasha dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Polemik RUU Sisdiknas: Nestapa Guru dan Sekolah Swasta
1. Sekolah harus diberikan kewenangan lebih besar
Menurut Latasha, revisi UU Sisdiknas perlu memberikan kewenangan yang lebih besar pada sekolah. Selama pandemik, banyak sekolah, guru, dan orang tua, bergantung pada regulasi dari Kemendikbud tentang bagaimana beroperasi selama pandemik.
"Proses ini membuka komunikasi dan bisa meningkatkan keterlibatan lebih jelas antara sekolah, guru, dan orang tua, yang merupakan salah satu tantangan bagi sekolah selama pandemik. Terutama, dalam transisi antara pembelajaran jarak jauh dan tatap muka," ujar Latasha.
Pemerintah sebenarnya sudah merespons kebutuhan akan kewenangan yang lebih besar untuk sekolah dan guru. Pemerintah memberikan kebebasan kepada sekolah dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan keadaan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Dianggap Gagal, PB PII Kritik Nadiem Makarim Soal Revisi UU Sisdiknas