TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Revisi UU Sisdiknas Harus Jadi Fondasi Baru Pendidikan Indonesia

Dunia pendidikan Indonesia terguncang pandemik

Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latasha Safira, menyatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus menjadi fondasi baru bagi dunia pendidikan Indonesia. Apalagi, pendidikan Indonesia terhantam parah oleh pandemik COVID-19.

"Revisi UU Sisdiknas perlu memberikan lebih banyak panduan tentang protokol dalam situasi darurat untuk memastikan proses pembelajaran, implementasi memulai kurikulum darurat dan bentuk mitigasi lainnya karena Indonesia rawan bencana alam," ujar Latasha dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Polemik RUU Sisdiknas: Nestapa Guru dan Sekolah Swasta

1. Sekolah harus diberikan kewenangan lebih besar

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Menurut Latasha, revisi UU Sisdiknas perlu memberikan kewenangan yang lebih besar pada sekolah. Selama pandemik, banyak sekolah, guru, dan orang tua, bergantung pada regulasi dari Kemendikbud tentang bagaimana beroperasi selama pandemik.

"Proses ini membuka komunikasi dan bisa meningkatkan keterlibatan lebih jelas antara sekolah, guru, dan orang tua, yang merupakan salah satu tantangan bagi sekolah selama pandemik. Terutama, dalam transisi antara pembelajaran jarak jauh dan tatap muka," ujar Latasha.

Pemerintah sebenarnya sudah merespons kebutuhan akan kewenangan yang lebih besar untuk sekolah dan guru. Pemerintah memberikan kebebasan kepada sekolah dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan keadaan di wilayah masing-masing.

2. Revisi UU Sisdiknas untuk peningkatan kualitas tenaga pengajar

Ilustrasi guru di film Guru-Guru Gokil (Dok. IDN Times/Netflix)

Tidak cuma itu, revisi UU Sisdiknas juga bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Tanah Air. Lewat revisi ini, integrasi UU Guru dan Dosen nomor 14/2005 serta berbagai peraturan terkait lainnya bisa dilakukan.

Menurut Latasha, perbaikan tata kelola dan mutu guru akan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan. Integrasi UU Guru dan Dosen, juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mempermudah kinerja guru yang terbukti penuh tantangan.

Baca Juga: Dianggap Gagal, PB PII Kritik Nadiem Makarim Soal Revisi UU Sisdiknas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya