TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Visa 'Second Home' Terbit, WNA Bisa Menetap di Indonesia

Visa 'second home' diterbitkan Kemenkumham

Ilustrasi pengajuan visa (Pixabay.com/mohamed Hassan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan visa second home. Dengan visa ini warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia, termasuk yang lanjut usia.

"Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis, dilansir ANTARA, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Imbas Krisis Valuta Asing, Sri Lanka Akan Jual Visa Jangka Panjang

1. Tetap ada ketentuan untuk bisa mendapatkan visa jenis ini

(Dok. imigrasi.go.id)

Selain bisa digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, visa second home ini bisa dipakai untuk beberapa WNA yang tidak dapat diakomodasi di Indonesia dengan jenis izin tinggal lain.

Meski begitu, Yasonna menegaskan bahwa WNA yang ingin dapat visa second home tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Salah satunya, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

"Dia (WNA yang mengajukan visa 'second home') harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia," tutur Yasonna.

2. Ada juga badan hukum baru yang terbentuk

Ilustrasi gedung Kementerian Hukum dan HAM di area Kuningan, Jakarta Selatan (www.kemenkumham.go.id)

Kemenkumham juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi Kemenkumham. Selain visa second home, Kemenkumham juga membentuk lembaga baru.

"Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa second home," dalam rilis dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: 85 WNI Kerja Ilegal Dipulangkan dari Turki, Mayoritas Pakai Visa Turis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya