85 WNI Kerja Ilegal Dipulangkan dari Turki, Mayoritas Pakai Visa Turis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN TImes - Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan 85 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Turki yang bekerja secara non prosedural.
Lewat sejumlah upaya yang dilakukan, pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seluruh WNI.
Baca Juga: 2 Tersangka Perekrut Buruh Migran Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polri
1. Pemulangan WNI dilakukan bertahap
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan pemulangan WNI ini dilakukan bertahap. Sebelumnya Kemlu memulangkan 69 WNI terlebih dahulu.
“Keberangkatan WNI bekerja di Turki dengan berbagai macam modus. Ada 69 yang sudah dipulangkan dan ada 16 masih ada di Turki," kata Judha, dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
"Kini, ke-16 WNI tersebut telah dipulangkan. Walaupun ke-85 telah dipulangkan, namun kami menyampaikan imbauan pada seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.
2. WNI harus berhati-hati soal tawaran pekerjaan di luar negeri
Editor’s picks
Judha juga menyampaikan WNI yang akan bekerja di luar negeri harus melakukan kroscek terlebih dahulu kredibilitas tempat mereka bekerja.
"Baik melalui Kemenaker, maupun dinas tenaga kerja setempat," kata dia.
Selain itu, menurut Judha, calon tenaga kerja juga harus melihat dan memahami keberangkatan sesuai prosedur dan sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Cek Kabar Penahanan 22 WNI, Diduga Migran Ilegal
3. Mayoritas WNI yang akan bekerja di luar negeri pakai visa turis
Judha juga mengatakan mayoritas modusnya adalah pemakaian visa yang menyalahi aturan. Banyak WNI yang memakai visa turis atau wisata tetapi untuk bekerja.
"Pastikan Anda memilih jangan gunakan visa tujuan wisata dalam bekerja," pungkas Judha.