TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Anggota DPR Kena COVID-19, Tiga Komisi di Senayan Lockdown

DPR batasi hanya 25 persen anggota yang kerja dari Senayan

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga ruangan komisi di gedung DPR diputuskan untuk dikosongkan sementara alias lockdown. Keputusan itu diambil usai adanya temuan 11 anggota DPR yang terpapar COVID-19. Belasan anggota parlemen yang terinfeksi COVID-19 itu berasal dari beberapa komisi yang berbeda. 

"Dari data yang tercatat hingga Kamis kemarin, sudah ada 11 anggota DPR (yang terpapar COVID-19)," ujar Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/6/2021). 

Ia mengatakan selain belasan anggota parlemen, ada pula sejumlah orang lain yang beraktivitas di DPR dan ikut terpapar COVID-19. Indra menjelaskan mereka berasal dari berbagai kalangan mulai dari staf ahli, PNS hingga ke petugas Pengamanan Dalam (Pamdal). 

"Tercatat tenaga ahli ada 11 orang, dari PPN, terdiri dari Pamdal dan TV Parlemen ada tujuh orang, dari PNS ada 17 orang," kata dia lagi. 

Ia mengatakan jumlah orang yang terpapar COVID-19 di lingkungan parlemen masih mungkin bertambah karena saat ini sedang dilakukan pelacakan dan penelusuran kasus COVID-19. "Jadi, ini belum semua yang dilaporkan kepada kami karena sedang dilacak oleh tim Satgas COVID-19 kami," tuturnya. 

Sejauh ini, total ada sekitar 46 orang di lingkungan parlemen yang terpapar COVID-19. Akibatnya, tiga ruang komisi di DPR diputuskan untuk lockdown. Tiga ruangan komisi itu yakni komisi I, komisi VII, dan komisi VIII. 

Apakah gedung DPR juga akan ditutup sementara waktu?

Baca Juga: COVID-19 Mengkhawatirkan, Ketua DPRD Minta Anies Segera Lockdown Mikro

1. Sebanyak 75 persen anggota DPR memutuskan bekerja dari rumah, sisanya tetap hadir di Senayan

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, lantaran merebaknya virus corona, akhirnya pimpinan DPR memberlakukan aturan baru. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan jumlah anggota parlemen yang dibolehkan hadir dalam rapat maksimal 25 persen. Sisanya, bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH). 

"Yang di ruangan cukup 25 persen saja. Sisanya rapat dilakukan secara virtual. Rapat virtual tidak mengurangi esensi dari rapat itu sendiri," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/6/2021). 

Saat ini, diketahui jumlah anggota DPR pada periode 2019-2024 berjumlah 575 orang. Artinya, sekitar 430 anggota parlemen kini bekerja dari rumah. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan agar Kesetjenan DPR memperketat protokol kesehatan di lingkungan parlemen. Ia juga meminta agar pelacakan kontak dilakukan kepada para anggota parlemen dan staf yang positif terpapar COVID-19. 

2. Komisi di DPR tidak dibolehkan melakukan kunjungan ke dalam atau luar negeri selama 2 minggu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika pimpin rapat paripurna Selasa, 23 Maret 2021 (Tangkapan layar YouTube)

Sementara, menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan pimpinan parlemen lainnya di Badan Musyarawarah. Hasilnya, terhitung sejak Senin, 21 Juni 2021 hingga dua pekan mendatang akan diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat di gedung DPR. 

"Selama dua minggu ke depan, itu komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan baik di dalam negeri atau di luar negeri. Kedua, tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi antara 20 persen hingga maksimal 25 persen saja. Itu untuk keseluruhan, baik anggota, tenaga ahli serta staf pendukung yang lain," kata Dasco seperti dikutip dari akun media sosialnya pada Jumat (18/6/2021). 

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi dalam dua minggu ke depan. Bila ada penurunan penularan, maka pelonggaran bisa kembali diberlakukan. 

Dasco juga menyebut akan membatasi tamu yang boleh datang ke DPR. Ia mengatakan tamu yang bisa ditemui secara fisik adalah tamu-tamu penting saja. 

"Tamu-tamu itu juga harus melalui protokol kesehatan yang ketat," ujarnya lagi. 

Baca Juga: 4 Anggota DPR Meninggal karena COVID-19, Berikut Daftarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya