TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi ABK Indonesia Diduga Dianiaya dan Jasadnya Dilarung ke Laut

Video pelarungan jenazah almarhum Herdianto viral di medsos

Potongan gambar ABK Indonesia meninggal di Kapal Luqing Yuan Yu 623 (Facebook/Suwarno Canö Swe)

Jakarta, IDN Times - Nasib tragis yang dialami oleh ABK asal Indonesia kembali terulang. ABK bernama Herdianto diduga mengalami tindak penganiayaan ketika bekerja di kapal berbendera Tiongkok Luqing Yuang Yu 623. Selama bekerja di kapal penangkap ikan itu, Herdianto diduga dianiaya dan mengalami tindak kekerasan fisik. 

"Almarhum sempat ditendang dan dipukul pipa besi, botol kaca hingga disetrum. Bahkan, almarhum yang sudah dalam keadaan sakit pun dipaksa tetap harus bekerja," ungkap Koordinator organisasi Destructive Fishing Watch Indonesia (DFWI), Mohammad Abdi Suhufan ketika dihubungi oleh IDN Times pada Senin (18/5) melalui telepon. 

Di dalam video yang diabadikan oleh diduga ABK lainnya terlihat Herdianto dalam keadaan tak lagi sanggup berjalan dan harus dipapah oleh dua rekannya. Video itu pun akhirnya viral di media sosial. 

Abdi mengatakan video itu terkonfirmasi kebenarannya. DFW memperoleh video itu dari rekan Herdianto yang bernama Suharno. Ia merupakan anggota Persatuan Pelaut Indonesia di Belitung. 

"Video itu dikirim ketika kapal tengah berlayar di Selat Singapura pada Jumat, 15 Mei lalu. Berdasarkan pelacakan kami di situs marine traffic, terlihat pada waktu itu kapal berlayar dari Selat Singapura menuju ke Beijing," tutur dia lagi. 

Di dalam video itu turut memperlihat jenazah Herdianto dibungkus dan dilarung ke laut. Berdasarkan data yang diperoleh Abdi, Herdianto dilarung di Laut Somalia pada (16/1) lalu. Lalu, apa langkah pemerintah terkait berulangnya peristiwa penganiayaan ABK di atas kapal dan jasadnya kembali dilarung?

Baca Juga: 3 Agen yang Berangkatkan 14 ABK WNI ke Kapal Tiongkok Jadi Tersangka

1. ABK Indonesia telah meminta kepada kapten kapal agar kembali ke darat untuk memakamkan jenazah tapi ditolak

Jenazah ABK Indonesia dilarung di Laut Somalia (Facebook/Suwarno Canö Swe)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh DFWI, para ABK asal Indonesia sempat dipindahkan dari kapal Luqing Yuang Yu 623 ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115. Ketika Herdianto meninggal, ABK Indonesia lainnya meminta kepada kapten kapal agar mereka segera kembali ke darat dan memberi pemakaman yang layak. 

"Tetapi, nahkoda tidak membolehkan dan tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan," kata Abdi. 

Jasad Herdianto justru dilarung ketika kapal tengah berlayar di Laut Somalia. Perlakuan berbeda, Abdi menjelaskan lagi, dialami oleh ketika yang meninggal adalah ABK asal Tiongkok. Tetapi, oleh nahkoda kapal, jasadnya dijanjikan dipulangkan ke darat. 

Proses pelarungan diduga tidak sesuai prosedur. Sebab, jenazah tidak diberi pemberat agar tidak mengapung di lautan. Terdengar di dalam video, seorang ABK mengatakan kalimat dalam Bahasa Jawa; "ngapung wo ngapung."

Ada dugaan pula sebelum jenazah dilarung ke Laut Somalia, pihak kapten kapal belum mengantongi izin dari keluarga. Menurut Abdi, perusahaan pengerah tenaga ABK baru mengabarkan setelah jenazah dilarung. Perusahaan juga berjanji akan memberikan hak-hak yang belum diterima oleh Herdianto. 

2. Masih ada sekitar 22 ABK Indonesia yang bekerja di kapal Tiongkok lainnya

(Ilustrasi kapal) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan penelusuran Abdi dan rekan-rekannya di DFW-Indonesia, masih ada 22 ABK asal RI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok, yakni Lu Huang Yuan Yu 115, LQYY 622, LQYY 623 dan LQYY 625. Abdi mengatakan saat ini kondisi puluhan ABK tertekan dan ketakutan. 

DFW-Indonesia pun mengharapkan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Beijing mengantisipasi 22 ABK yang rencananya akan kembali ke Tiongkok. 

"Kami menduga 22 ABK ikan kemungkinan berada di kapal Luqing Yuan Yu 623. Pemerintah harus memberikan perlindungan atas keselamatan para ABK tersebut," tutur Abdi lagi. 

Baca Juga: Kerja 30 Jam, ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Hanya Dibayar Rp100 Ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya