ACT Diduga Tilep Donasi, Anggota DPR: Kenapa Kemensos Tak Ikut Audit?
ACT sebut laporan keuangan diklaim diaudit dengan opini WTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menilai dugaan penyelewengan dana donasi publik yang dilakukan oleh LSM Aksi Cepat Tanggap (ACT) lantaran sikap sembrono pihak terkait, termasuk Kementerian Sosial. Hal itu lantaran Kemensos tak menjalankan fungsinya untuk mengawasi lembaga seperti ACT. Padahal, Kemensos lah yang berhak memberikan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Ace mengaku usai membaca laporan di Majalah Tempo, ia langsung mengontak sejumlah pihak seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kemensos.
"Mereka adalah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga-lembaga ini," ungkap Ace kepada media pada Rabu, 6 Juli 2022 di Jakarta.
Ia memperhatikan di ruang publik ACT kerap mengumumkan bahwa mereka turut menerima dana zakat dan infaq. Bila itu yang terjadi, maka ACT sudah bertindak sebagai lembaga amil zakat nasional.
"Kami bertanya kepada Baznas untuk memastikan apakah dia (ACT) termasuk institusi yang mendapatkan lisensi untuk memungut dana infaq, zakat dan sedekah dari masyarakat. Ternyata berdasarkan temuan kami, bukan ACT yang terdaftar (untuk memungut zakat), tetapi dia memiliki institusi baru yang bernama Global Zakat," tutur dia.
Ia pun mendorong Kemensos melakukan audit secara reguler kepada ACT sebab mereka diberikan izin untuk memungut duit masyarakat. "Bagi instansi manapun yang mengumpulkan donasi terkait kepentingan filantropi dan kebencanaan, maka mereka harus tercatat di kementerian terkait sesuai UU yang berlaku," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ace mendesak Kemensos dan Baznas agar segera melakukan audit independen terhadap laporan keuangan ACT. Dua instansi itu tak boleh berpangku tangan dan menunggu laporan masuk.
"Jadi, posisi pemerintah pun seharusnya pro aktif dan langsung mengaudit laporan keuangan ACT," kata dia lagi.
Lalu, apa saran dari anggota komisi VIII soal keberadaan lembaga ACT?
Baca Juga: Cerita Mahfud Akui Pernah Endorse ACT: Tiba-tiba Ditodong di Kantor
1. ACT didesak ungkap laporan keuangan berdasarkan audit independen
Ace lalu mendorong agar ACT segera mengungkap laporan keuangannya ke publik. Mulai dari dana operasional hingga gaji pegawai.
"Seperti yang kita tahu di dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pemotongan oleh amil zakat tak boleh lebih dari 12,5 persen," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Sementara, pada kenyataannya, ACT justru memotong donasi hingga 13,7 persen. Presiden ACT, Ibnu Khajar, tak membantah nominal potongan untuk donasi mencapai 13,7 persen. Tetapi, yang diambil bersumber dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan atau lembaga.
"CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga kerja sama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15 persen, 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program," ungkap Ibnu ketika memberikan keterangan pers pada 6 Juli 2022 lalu.
Editor’s picks
Selain itu, Ibnu mengatakan beberapa lembaga yang mengelola zakat pun berbeda-beda. Dia menekankan ACT berada di bawah Kementerian Sosial, bukan Kementerian Agama.
Ibnu turut menyebut penggunaan dana selalu dicatat dan dilaporkan ke publik. Sebagai bukti, setiap dilakukan audit sejak 2005 hingga 2021, ACT selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: ACT Buka Suara soal Potongan Dana Umat 13,7 Persen