Ada Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Lukman Hakim, Ini Respons Kemenag
KPK sempat menyegel ruang kerja Menag Lukman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan klarifikasi soal uang ratusan juta yang ditemukan di ruang kerjanya, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan hari ini.
Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang senilai lebih dari Rp100 juta. Selain itu, ada pula mata uang asing yang ditemukan penyidik.
"Nilainya mencapai seratusan juta rupiah, nanti detail akan disampaikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami dugaan keterlibatan penerimaan suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/3), di Gedung KPK.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, mereka tidak bisa berkomentar lebih jauh soal uang ratusan juta yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerja Lukman.
"Itu ranahnya KPK. Tugas kami hanya mendampingi penyidik membuka segel, mendampingi penggeledahan, dan membantu mencari dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Kholis ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenag, Senin malam.
Sementara, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, menyebut uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman baru barang bukti pendukung yang diduga terkait dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Ya, kita tunggu hasilnya seperti apa," kata dia ketika dikonfirmasi oleh IDN Times melalui pesan pendek.
Namun, respons tersebut justru semakin membuat publik penasaran, lantaran nominal uang yang berada di dalam ruang kerja Lukman begitu besar. Lalu, apa lagi yang ditemukan di ruang kerja Lukman?
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Kerja Menag Lukman
1. Penyidik juga temukan dokumen soal seleksi kepegawaian di kantor Kemenag
Menurut Febri Diansyah, selain menemukan uang tunai, penyidik KPK juga menemukan sejumlah dokumen yang kemudian disita oleh penyidik.
Dokumen itu berisi proses seleksi pegawai di Kemenag dan hukuman-hukuman disiplin yang pernah disampaikan ke salah satu tersangka yakni Haris Hasanuddin, yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama di Provinsi Jawa Timur.
Dari informasi yang diperoleh KPK, Haris membayar senilai Rp250 juta untuk bisa duduk di posisi tertentu.
"Dokumen yang disita dari Kemenag terkait seleksi kepegawaian, baik tahapan-tahapannya dan juga hasil dari seleksi kepegawaian tersebut," kata Febri, Senin malam.
Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari OTT Rommy Capai Rp100 Juta