TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adik Djoko Tjandra Sempat Temui Jokowi di PNG, Ini Kata Mahfud MD

"Saya meyakini Presiden tidak tahu (itu adik Djoko Tjandra)"

Ilustrasi buronan Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD meyakini Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak tahu rencana adik buronan kasus hak tagih Bank Bali, Sangkara Tjandra yang menemuinya di Papua Nugini. Pertemuan itu terjadi pada 11 Mei 2015 lalu, ketika Jokowi tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Papua Nugini. Seperti yang diberitakan oleh Kompas lima tahun lalu, dua kerabat Djoko tiba-tiba menghampiri mantan Gubernur DKI Jakarta itu ketika sedang mengikuti jamuan makan malam yang diadakan oleh Perdana Menteri Papua Nugini, Peter Charles Paire O'Neill. 

Pemberitaan lima tahun lalu itu muncul kembali dan dikaitkan dengan peristiwa Djoko yang bisa lalu lalang masuk ke Indonesia tanpa terendus imigrasi. Ia diketahui ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsinya. Padahal, Djoko sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dijatuhi vonis dua tahun bui tahun 2009 lalu. 

"Kalau Presiden ke luar negeri itu, kan menerima tamu banyak sekali. Kami tidak tahu satu per satu siapa saja tamunya, tuan rumahnya entah itu duta besar di sana atau siapa. Itu bisa saja (terjadi). Saya yakin Pak Jokowi tidak tahu itu (bahwa Sangkara Tjandra akan menemuinya)," ungkap Mahfud ketika diwawancarai secara daring oleh pimred Koran Tempo, Budi Setyarso di program Ini Budi dengan topik "Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita" pada Sabtu, 18 Juli 2020

Mahfud mengatakan tidak mungkin Jokowi menemui kerabat seorang buronan ketika dapat disaksikan oleh banyak orang. Permasalahan muncul lantaran ada yang menduga upaya PK Djoko terkait dengan pertemuan adiknya dengan Jokowi pada 2015 lalu di Papua Nugini. 

Anggota komisi III yang menggelar rapat dengar pendapat pada 13 Juli 2020 lalu pun meminta agar Jokowi memberikan klarifikasi langsungnya. Apakah ini bermakna pemerintahan Jokowi tidak serius ingin menangkap pemilik Mulia Grup itu?

Baca Juga: Eks Wakapolri Khawatir Bantuan untuk Djoko Tjandra Sudah Terorganisir

1. Menkopolhukam menegaskan Jokowi berkomitmen untuk memberantas para mafia hukum

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam program itu, Mahfud MD mengaku turut membahas mengenai isu Djoko Tjandra yang berhasil mengecoh aparat penegak hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan Jokowi bahwa ia tidak bisa tutup mata begitu saja atas perkara Djoko yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia hukum di Tanah Air. 

"Saya katakan ke Pak Presiden bahwa saya akan panggil semua lembaga (penegak hukum) dan saya akan urai masalahnya. Sebab, saya memiliki keyakinan bahwa kita semua tidak bisa menghindar dari sorotan masyarakat. Bila kita berbohong, maka masyarakat lah yang akan menemukan fakta-fakta itu," ungkap Mahfud. 

Ia mengakui apa yang terjadi pada tahun 2020 ini sesungguhnya adalah limbah yang diwariskan sejak tahun 2009 lalu. Mahfud meyakini sejak awal sudah ada konspirasi dan persekongkolan jahat untuk bisa membebaskan Djoko dari jerat hukum. 

Oleh sebab itu, untuk bisa memahami apa yang terjadi tahun ini, perlu diungkap juga peristiwa di tahun 2009 lalu. Namun, Mahfud tidak yakin bisa menangkap semua pelaku yang terlibat, lantaran belum tentu mereka semua masih hidup hingga kini. 

2. Mahfud MD menduga sudah ada yang mengatur agar PK Djoko Tjandra dikabulkan di Mahkamah Agung

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud mengatakan untuk bisa memberantas praktika mafia hukum di Indonesia, maka harus dilakukan pembersihan secara simultan di semua aparatnya. Ia pun menduga langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Djoko sudah diatur sedemikian rupa agar bisa ia bisa dibebaskan di Mahkamah Agung. 

"Sebab, syaratnya PK yaitu ia datang ke pengadilan negeri sekali dan menyatakan bahwa saya PK hadir sendiri orangnya, lalu ia lari. Perkara PK nya kemudian diurus oleh kuasa hukum," ungkap Mahfud. 

Bila MA betul-betul hendak membebaskan Djoko maka itu bisa menjadi mimpi buruk bagi Pemerintah Indonesia. Sebab, Pemerintah Indonesia sudah menyita uang milik Djoko senilai lebih dari Rp540 miliar.

"Bila tiba-tiba ia dibebaskan negara diwajibkan untuk mengembalikan lagi (uang itu) dan negara dipermalukan," katanya. 

"Oleh sebab itu, orang ini sebaiknya segera ditangkap," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Tak Hanya Bikin e-KTP, Buronan Djoko Tjandra Perpanjang Paspor RI Juga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya