Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Disidang di Lampung Hari Ini
Zainudin akan didakwa secara kumulatif beberapa tipikor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lampung pada Senin (17/12). Agenda pada hari ini, jaksa akan membacakan dakwaan dan menguraikan secara rinci perbuatan korupsi apa saja yang telah dilakukan oleh adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu.
"ZH (Zainudin) akan didakwa secara kumulatif, melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (10/12) lalu melalui keterangan tertulis.
Dalam kasus gratifikasi, Febri menjelaskan, total penerimaan Zainudin mencapai Rp100 miliar. Sebagian dari aset itu, telah diubah menjadi aset atas nama pihak lain atau diri sendiri.
Lalu, adakah aset yang dimiliki oleh Zainudin atas nama kakaknya, Zulkifli?
Baca Juga: Jadi Bupati, Zainudin Hasan Punya Harta Rp 13 Miliar
1. KPK baru bisa mengonfirmasi nama anak yang digunakan untuk membeli aset
Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, ada tujuh jenis aset yang berhasil mereka identifikasi dan diduga kuat merupakan tindak pencucian uang, yakni:
- 1 unit ruko di Bandar Lampung
- 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga
- 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna
- 1 bidang tanah di Desa Ketapang
- 1 unit motor Harley Davidson
- 1 unit mobil Toyota Velfire
- 1 unit speed boat
"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainudin) yang dibeli dengan menggunakan nama keluarga," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (18/10)
Lalu, apakah nama kakak Zainudin, Zulkifli Hasan digunakan untuk membeli salah satu aset tersebut?
Sayangnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah belum bersedia mengungkap hal itu. Namun, KPK mengantongi informasi salah satu aset dibeli Zainudin menggunakan nama anaknya.
"Tetapi, kami perlu telusuri lebih lanjut (mengenai informasi itu)," kata mantan aktivis anti korupsi itu.
Sementara, nominal fee proyek yang digunakan untuk membeli aset mencapai total Rp57 miliar. Uang itu diperoleh Zainudin ketika menjabat sebagai bupati periode 2016-2018.
"Uang suap diberikan melalui tersangka ABN (Agus Bhakti Nugroho), anggota DPRD Provinsi Lampung. Sumber dananya berasal dari proyek-proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Lampung," kata Febri lagi.
Baca Juga: Adik Jadi Tersangka TPPU, Apakah Nama Ketua MPR Ikut Terkait?