Advokat Lucas Terancam Bebas Bila MA Tak Putus Kasasinya
Masa penahanan Lucas akan habis pada akhir Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib advokat yang terkait dalam kasus mantan bos Lippo Group, Lucas, bisa saja sama seperti mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyard Temenggung. Syafruddin melenggang bebas H-1 masa penahanannya habis di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hal itu karena tiga majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda ketika menangani perkaranya. Situasi serupa bisa saja terjadi untuk terdakwa advokat Lucas, lantaran pada akhir Desember masa penahanannya akan habis.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong MA agar secepatnya memutus kasasi Lucas.
"Ada tahanan KPK yang nasibnya masih belum diketahui disegerakan saja, jangan sampai seperti kasus yang sebelumnya tinggal sehari sebelum penahanan lalu keluar putusannya. Nah, itu juga tidak profesional," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di gedung KPK pada Senin malam (16/12).
Syarif mengaku kecewa apabila perilaku hakim MA tidak membaik, lantaran ia pernah terlibat dalam penyusunan kurikulum bagi Pusdiklat di institusi penegak hukum tersebut. Lalu, berapa lama vonis Lucas yang diterimanya di pengadilan tingkat sebelumnya?
Baca Juga: Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK
1. Vonis Lucas dikorting di pengadilan tingkat banding
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama di Tipikor Jakarta Pusat, Lucas dinyatakan terbukti telah menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat tengah menangani perkara korupsi eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Padahal, pada 4 Desember 2016 lalu, ia sudah berniat ingin kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum. Eddy dicari-cari oleh KPK karena telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp150 juta.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 12 tahun. Namun, di tingkat banding, vonis untuk Lucas malah dibuat lebih ringan yakni lima tahun.
Jaksa KPK tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1 Juli lalu. Namun, hingga kini vonis kasasi belum diputus.
Baca Juga: Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi