Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK

Lucas terancam hukuman penjara 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana terhadap advokat Lucas digelar perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (7/11). Di dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan dan menceritakan secara runut mengapa Lucas didakwa telah menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. 

Menurut jaksa penuntut, Lucas dikatakan menghalangi proses penyidikan lembaga antirasuah karena ia menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Padahal, Eddy pada 4 Desember 2016 lalu, sudah berniat ingin kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum. 

"Selain itu, terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status sebagai warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Untuk itu, terdakwa (Lucas) akan membantunya," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan pada sidang siang tadi. 

Eddy sendiri dicari oleh KPK, karena dijadikan tersangka kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution senilai Rp150 juta. 

Lalu, berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Lucas dalam dakwaan tersebut?

1. Eddy Sindoro membuat paspor palsu Republika Dominika agar tidak diendus oleh KPK

Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK(Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dari surat dakwaan tersebut, diketahui Eddy Sindoro kemudian membuat paspor palsu asal Republika Dominika dengan nomor RD 4936460 dengan nama Eddy Handoyo Sindoro. Pada 5 Agustus lalu, Eddy kemudian bepergian dari Bangkok, Thailand menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia. Rencananya, ia akan kembali dari Malaysia ke Bangkok pada 7 Agustus pukul 19:20 waktu setempat dengan menggunakan maskapai Thai Airlines. 

Saat melalui proses imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) itu lah ia ketahuan menggunakan paspor palsu. Dalam persidangan pada 16 Agustus lalu, Eddy kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda RM3.000 atau pidana penjara 3 bulan. 

"Atas putusan itu, Eddy Sindoro membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena Eddy adalah warga negara Indonesia," kata jaksa siang tadi. 

Mengetahui koleganya ditangkap, Lucas kemudian menghubungi putra Eddy yakni Michael Sindoro. Advokat itu juga menghubungi Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Hingga saat ini, KPK belum bersedia mengungkap siapa itu Jimmy. Juru bicara KPK, Febri Diansyah hanya meminta publik untuk terus memantau persidangannya. 

"Disimak saja ya di persidangan," ujar Febri kepada IDN Times pada malam ini. 

Baca Juga: Cerita di Balik Eddy Sindoro Bisa Kabur ke Thailand Usai Dideportasi

2. Eddy Sindoro bisa terbang lagi ke Thailand dengan bantuan petugas bandara Soetta

Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Eddy kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun, uniknya, ia justru bisa lolos terbang ke Bangkok, Thailand dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada (29/8) lalu. 

Rupanya, sebelum Eddy tiba di Jakarta, Lucas sudah meminta tolong kepada Dina Soraya, seorang pegawai swasta, untuk menyiapkan tiket rute Jakarta-Bangkok atas nama Eddy Sindoro. Dina juga menyiapkan tiket untuk Chua Chwee Chye alias Jimmy dan Michael Sindoro. 

Rencana kemudian disusun oleh Dina pada 18 Agustus lalu di Restoran & Cafe Lot 9 Tangerang dan di area Kebayoran Baru pada 20 Agustus. Untuk memuluskan rencananya, Dina meminta bantuan kepada petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Hendro Wibowo. Atas bantuannya itu, Dina menyerahkan uang senilai Rp250 juta kepada Dwi Hendro. Sementara, pada praktiknya, Dwi Hendro juga mendapatkan lagi uang senilai Sin$33 ribu atau setara Rp346 juta. 

3. Lucas juga memerintahkan juga agar membeli tiket bagi Eddy Sindoro ke Thailand

Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPKwww.thailand-guide.com

Selain meminta agar ada petugas bandara yang dapat membantu Eddy bisa terbang ke Thailand, Lucas juga meminta agar Dina memesankan tiket pesawat ke negeri Gajah Putih itu. Eddy diketahui mendarat di Jakarta dengan menumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK380 pukul 06:55 waktu Malaysia pada (29/8). Ia berangkat ke Jakarta juga didampingi Chua Chwee alias Jimmy dan putranya, Michael Sindoro. 

Untuk merealisasikan pembelian tiket, Dina kemudian meminta bantuan kepada petugas bandara, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Bowo kemudian membelikan tiga tiket pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0866. 

Bowo kemudian memerintahkan staf customer service Gapura untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy dan Michael Sindoro. Namun, boarding pass itu bisa dicetak tanpa disaksikan oleh ketiganya. Bowo pula yang memerintahkan petugas imigrasi bernama Andi Sofyar untuk berjaga di area Terminal 3 dan memantau status pencegahan atas nama Eddy. 

Begitu mendarat di Bandara Soetta, Eddy, Jimmy dan Michael telah dijemput oleh Bowo dan Yulia Shintawati. 

"Mereka kemudian menumpang mobil AirAsia dan langsung diantar ke gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," kata jaksa. 

Sementara, boarding pass ketiganya telah disiapkan oleh M. Ridwan. Ketiganya pun bisa langsung masuk ke kabin pesawat Garuda dan take off pukul 09:23 WIB. 

4. Lucas terancam penjara hingga 12 tahun

Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya itu, Lucas kemudian didakwa telah melanggar pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ia dianggap telah menghalangi penyidik KPK dalam memproses kasus hukum buronan atas nama Eddy Sindoro. 

Merujuk ke pasal itu, maka Lucas terancam hukuman penjara 3-12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta. 

Baca Juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri

Topik:

Berita Terkini Lainnya