Airlangga Dipanggil Kejagung, Politisi Senior Golkar: Saya Baru Tahu
Airlangga bakal dipanggil ulang pada 24 Juli 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mengaku, baru tahu jika Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, ketua umum Golkar itu dipanggil Kejagung terkait kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada Selasa, 18 Juli 2023. Namun, dia mangkir dari pemanggilan tersebut.
"Waduh, saya juga tadi baru dikasih tahu. Wan, Airlangga dipanggil (oleh Kejagung). Gak tahu, saya bilang. Kan saya bukan jaksa. Saya baru bangun jam 10.00 (WIB) karena tidur abis subuh," kata Ridwan di kantor DPP Partai Golkar pada Selasa kemarin.
Saat ditanya apakah posisi Airlangga yang kini jadi saksi dugaan kasus korupsi ekspor CPO semakin memperkuat peluang untuk mendorong Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Ridwan mengungkit kasus hukum yang melibatkan Akbar Tanjung. Akbar ditahan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi dana non-budgeter Bulog senilai Rp40 miliar pada 2002 lalu.
"Kita punya pengalaman Akbar Tanjung itu sempat jadi tersangka, malah pernah dipenjara satu bulan. Saya nemenin dia di kantor Kejaksaan Agung. Saya sempat tidur di masjid di situ. Tetapi, Bang Akbar akhirnya menang," kata dia.
Ia mengatakan, Akbar akhirnya menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Penyebabnya terjadi perbedaan pendapat di antara hakim agung yang menyidangkan kasusnya. Dari lima hakim agung, empat di antaranya memutuskan untuk membebaskan Akbar.
Kasus serupa juga pernah dialami mantan ketum Golkar lainnya yakni Setya Novanto. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus mega rasuah, proyek pembuatan KTP Elektronik.
Bedanya, saat mantan Ketua DPR itu terus memperjuangkan nasibnya di MA, hakim agung tetap menyatakannya bersalah. Ia kemudian divonis bui selama 15 tahun.
Baca Juga: Ridwan Hisjam: Jika Airlangga Deklarasi Jadi Capres Maka Tak Perlu Munaslub
1. Setya Novanto akhirnya tetap diganti lewat Munaslub
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa Novanto akhirnya tetap dilengserkan sebagai ketua umum Golkar lewat mekanisme Munaslub. Sebab, Novanto tetap divonis bersalah di tingkat MA.
Sementara, nasib serupa, kata Ridwan, tidak dialami Akbar Tanjung.
"Novanto kan ketika itu coba lawan terus (status hukumnya) sampai kena (di MA), ya Munaslub. Tapi, Bang Akbar ketika itu gak (dilengserkan) lewat Munaslub. Malah, masa kepemimpinan Bang Akbar diperpanjang setahun. Periodisasi Akbar memimpin Golkar itu dari 1998-2003," kata dia.
Ia menambahkan, Akbar sendiri terpilih menjadi ketua umum melalui mekanisme Munaslub. Ia dipilih para pemegang hak suara di Golkar menggantikan Harmoko. Munaslub kala itu dihelat di Hotel Indonesia.
"Kenapa diperpanjang? Karena pemilu kita waktu itu kan digelarnya 2004. Sementara, Novanto karena dia kena (proses hukum) ya akhirnya digelar Munaslub," tuturnya lagi.
Sementara, nasib Airlangga kini tergantung dari para pemilik hak suara di Golkar. Ia mengaku kini tak punya hak suara.
Editor’s picks
"Saat kepemimpinan Akbar Tanjung, saya punya hak suara karena saya menjadi Ketua DPD Golkar wilayah Jawa Timur. Saya gak setuju ada Munaslub waktu itu dan saya lawan. Alhamdulilah, Bang Akbar tetap menang di MA," ujarnya.
Baca Juga: Dorong Munaslub, Politisi Senior Dipanggil Dewan Etik Golkar