Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum
Anas merasa putusan kasasi di Mahkamah Agung gak adil dan kredibel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Anas Urbaningrum pada Kamis (24/5) menghadiri sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tiba di PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB untuk menghadiri sidang perdana.
Kepada media, Anas mengaku sudah memasukkan dokumen pengajuan PK sejak satu bulan yang lalu. Tetapi, proses persidangannya baru dimulai hari ini.
Ketika ditanya alasannya mengajukan PK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan kalau hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari ibadah Ramadan.
"Intinya ini ikhtiar untuk untuk mendapatkan berkah. Karena yang saya rasakan berdasarkan fakta bukti dan hal-hal yang terkait putusan, saya rasakan tidak adil," ujar Anas yang ditemui di pengadilan pada pagi ini.
Lalu, barang bukti baru atau novum apa yang diajukan Anas ke muka pengadilan? Apakah ia sengaja baru mengajukan PK gara-gara Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, sudah pensiun?
Baca juga: 5 Fakta Hakim Agung Artidjo Alkostar, Si Spesialis Perberat Hukuman
Anas menjelaskan sebenarnya sudah sejak awal ingin mengajukan PK. Bahkan, ketika putusan kasasi jatuh di tahun 2015 lalu, ia sudah mengatakan berniat mengajukan PK.
"Karena itulah instansi yang disediakan oleh hukum untuk mencari keadilan yang masih tercecer. Sebelum akhirnya mengajukan PK, tentu butuh berbagai persiapan," kata dia.
1. Pengajuan PK gak terkait dengan pensiunnya Hakim Mahkamah Agung Artijdo Alkostar
Anas membantah alasan ia baru memasukan PK tahun ini karena memanfaatkan momentum Hakim Artidjo pensiun. Menurut Anas, dalam sidang PK, gak lagi dipegang oleh Artidjo.
"Karena perkara kasasi saya kan sudah dipegang oleh Pak Artdijo. Kalau PK, kapan pun mau saya ajukan, apakah hari ini, setahun yang lalu atau dua tahun yang lalu, itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang," ujar Anas menjawab pertanyaan IDN Times pada Kamis siang (24/5).
Baca juga: Jadi Ladang Basah Para Koruptor, Apa Kabar Proyek Hambalang Sekarang?