TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhirnya Sjamsul dan Itjih Nursalim Masuk Daftar Buronan Internasional

Tapi, namanya belum ada di dalam daftar red notice interpol

(Ilustrasi Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Jakarta, IDN Times - Setelah ditunggu sekian lama akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukan permintaan ke interpol agar nama dua tersangka pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim masuk ke dalam daftar red notice. Artinya, pasangan suami istri itu resmi menjadi buronan dunia internasional. 

Surat permohonan agar Sjamsul dan Itjih masuk ke dalam red notice sudah dikirim oleh komisi antirasuah ke pihak Polri pada (6/9) lalu. Polri seharusnya memproses surat itu untuk diajukan ke Interpol. 

"Surat RN (red notice) tertanggal 6 September 2019 tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis (21/11). 

Uniknya, walau surat sudah dilayangkan oleh KPK sejak dua bulan lalu, namun hingga kini nama Sjamsul dan Itjih belum masuk ke dalam daftar red notice. Mengapa bisa begitu ya?

Baca Juga: Sudah Tahu Ada di Singapura, Kenapa Sjamsul Nursalim Hanya Masuk DPO?

1. KPK akan melakukan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia agar bisa berkoordinasi

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak komisi antirasuah yakni mereka akan bertemu dengan pihak NCB Interpol Indonesia. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan komisi antirasuah. 

"Sekaligus apabila dibutuhkan dapat dilakukan gelar perkara sekaligus," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Upaya ini, katanya lagi, merupakan bagian dari sikap komisi antirasuah untuk mengejar agar bisa mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pasangan suami istri itu yakni sebesar Rp4,58 triliun. 

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial dalam penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun dapat berjalan secara maksimal," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

2. Posisi Sjamsul dan Itjih Nursalim sudah diketahui berada di Singapura

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Posisi pasangan suami istri itu sesungguhnya tidak sulit untuk dilacak. Sudah menjadi rahasia umum, Sjamsul dan Itjih sejak awal tahun 2000an sudah menetap di Singapura. Bahkan, mereka sudah mengantongi status permanent residence (PR) alias penduduk tetap di sana. Dengan mengantongi status PR, maka peluang mereka untuk menjadi warga negara Singapura terbuka lebar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan komisi antirasuah sudah menggandeng KPK Singapura atau CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) agar bisa memperoleh keterangan dari Sjamsul dan Itjih. Namun, hingga kini hasilnya masih nihil. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan CPIB Singapura dan sudah disampaikan surat (pemanggilan untuk diperiksa). Jadi, kita tunggu saja," kata Alex pada (1/10) lalu. 

Alex mengaku yakin CPIB akan bersedia membantu untuk mengusut kasus yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4,5 triliun itu. Apalagi, kata dia, baik Indonesia dan Singapura sudah memiliki kerja sama sepanjang sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun, dalam kasus ini, tersangka adalah penduduk tetap Singapura. 

"Kami koordinasikan (dengan CPIB). Kami bayangkan yang bersangkutan berdomisili pada satu negara tertentu," kata dia lagi. 

Komisi antirasuah sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan ke lima alamat berbeda yang diketahui merupakan tempat tinggal keduanya. Lima alamat itu terdiri dari satu rumah di Indonesia yang berlokasi di Simprug. 

"Empat lainnya berlokasi di Singapura, termasuk di 18C Chatsworth Rd," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis. 

3. Nama Sjamsul dan Itjih Nursalim belum masuk di dalam red notice Interpol

(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Namun, ketika dicek oleh IDN Times di sistem daftar red notice, nama Sjamsul dan Itjih belum masuk ke sana. Pelacakan dilakukan dengan asumsi keduanya masih menyandang status sebagai WNI. Di dalam sistem red notice atas status WNI, hanya tertera empat nama yakni Udin Jawi, Nugroho Sofyan Iskandar, Djatmiko Febri Irwansyah dan Abdu; Gani. 

Begitu pula jika pencarian dilakukan dengan menggunakan status warga negara Singapura. Baik nama Sjamsul dan Itjih tidak ditemukan di dalam sistem daftar red notice. Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi mengenai hal ini tidak memberikan respons. 

Baca Juga: KPK akan Gunakan Metode In Absentia untuk Kasus Korupsi BLBI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya